Pengamat Transportasi: Seharusnya Ada Tarif Khusus TransJakarta dan KRL

Dishub DKI Jakarta akan menaikkan tarif TransJakarta

Intinya Sih...

  • Dishub DKI Jakarta berencana menaikkan tarif TransJakarta, begitu pula dengan KAI Commuter yang akan menaikkan tarif KRL Jabodetabek tahun ini.
  • Pengamat transportasi mengusulkan subsidi penumpang bus untuk meringankan beban masyarakat lemah.
  • Usulan kenaikan tarif masih dibahas bersama DPRD DKI Jakarta, sementara wakil ketua MTI menyarankan tarif khusus, misalnya untuk pelajar dan buruh.

Jakarta, IDN Times - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengusulkan ada tarif khusus untuk bus TransJakarta dan KRL Jabodetabek. Djoko mencontohkan penerapan kebijakan subsidi penumpang bus yang telah diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui layanan Trans Jateng dan Trans Semarang.

"Pemprov DKI dan PT KCI bisa menerapkan cara yang diberlakukan Pemprov Jawa Tengah (Trans Jateng) dan Pemkot Semarang (Trans Semarang) dalam memberikan subsidi penumpang bus," katanya di Jakarta, dikutip ANTARA, Sabtu (4/5/2024).

Hal itu, menurut dia, sebagai solusi agar masyarakat lemah tidak terbebani dengan kenaikan tarif TransJakarta dan KRL Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

1. TransJakarta dan PT KCI bisa buka pendaftaran bagi warga yang mau mendapatkan tarif khusus

Pengamat Transportasi: Seharusnya Ada Tarif Khusus TransJakarta dan KRLIlustrasi KRL (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Djoko menjelaskan tarif Trans Semarang yang dikelola Pemerintah Kota Semarang adalah Rp4.000. Sedangkan tarif khusus Rp1.000 diberikan untuk pelajar/mahasiswa, pemegang kartu identitas anak (KIA), anak usia di bawah lima tahun (balita), penyandang disabilitas, lansia (usia 60 tahun ke atas) dan veteran.

Sementara Trans Jateng yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bertarif Rp4.000 dengan tarif khusus Rp2.000 untuk pelajar, mahasiswa dan buruh.

Dia mengatakan, pengelola TransJakarta dan PT KCI bisa membuka pendaftaran bagi warga yang mau mendapatkan tarif khusus itu.

"Jika buruh, selain menunjukkan KTP, mereka juga bisa menunjukkan surat keterangan dari tempat bekerja atau RT setempat," ujar Djoko.

Baca Juga: Tarif KRL Naik Tahun Ini? Begini Bocoran dari KAI Commuter

2. Pengguna tarif khusus harus diverifikasi

Pengamat Transportasi: Seharusnya Ada Tarif Khusus TransJakarta dan KRLPeluncuran 26 bus listrik Transjakarta di Monas, Jumat (22/12/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu menyebutkan pemberian tarif khusus bisa dicabut jika penumpang ketahuan berbohong berdasarkan hasil verifikasi.

Selain itu, bisa diberikan pula sanksi tidak bisa menggunakan layanan bus TransJakarta dan KRL untuk sementara waktu.

"Jika ketahuan berbohong, mungkin ada yang melapor atau ada petugas yang bisa memverifikasi, bisa dicabut dan bisa juga untuk sementara waktu tidak boleh menggunakan bus TransJakarta," kata Djoko.

Baca Juga: 10 Halte Transjakarta Disulap Jadi Art Gallery, Bikin Betah Nunggu Bus

3. Dishub DKI masih melakukan kajian dan usulan kenaikan tarif

Pengamat Transportasi: Seharusnya Ada Tarif Khusus TransJakarta dan KRLPeluncuran 26 bus listrik Transjakarta di Monas, Jumat (22/12/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menerima banyak usulan kenaikan tarif TransJakarta. Dishub masih melakukan kajian dan usulan tersebut masih terus dibahas bersama dengan DPRD DKI Jakarta.

Adapun salah satu usulan, yakni kenaikan tarif TransJakarta menjadi Rp4.000-Rp5.000 di jam-jam sibuk.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail tidak setuju bila Pemprov DKI menaikkan tarif angkutan umum. Menurut dia, rencana menaikkan tarif perlu dikaji ulang.

“Dengan adanya peningkatan penumpang pengguna moda transportasi umum, Komisi B memberikan rekomendasi agar Dinas Perhubungan mengkaji ulang terkait rencana kenaikan tarif dan melihat kemungkinan membebaskan biaya tiket perjalanan," katanya dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) penyampaian LKPJ di gedung DPRD DKI, Kamis (2/5/2024) lalu.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya