Polisi Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Kematian Anak Tamara Tyasmara

Polisi cegah tersangka kabur dan hilangkan alat bukti

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), Kamis (8/2/2024).

Dante merupakan anak dari artis Tamara Tyasmara yang meninggal dunia di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).

"Hari ini kami melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, dikutip dari ANTARA.

 

 

 

1. Polisi mencegah pelaku melarikan diri dan menghilangkan alat bukti

Polisi Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Kematian Anak Tamara Tyasmarapotret pemakaman anak Tamara Tyasmara (instagram.com/chacharaissa)

Gelar perkara dilakukan setelah kepolisian menerima hasil kedokteran forensik terkait kegiatan ekshumasi terhadap korban dan hasil digital forensik berupa rekaman kamera pengawas (CCTV).

"Dari dua hasil forensik tersebut sangat berguna dalam pembuktian 'scientific crime investigation' (penyidikan tindak pidana yang menggunakan berbagai disiplin ilmu baik ilmu murni atau terapan)," katanya.

Saat ditanyakan mengenai hasil rekaman yang terlihat di CCTV, Rovan menjelaskan akan diungkap dalam gelar perkara yang dilakukan hari ini.

"Karena untuk mencegah pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya.

Baca Juga: Polisi Tentukan Tersangka Kasus Kematian Anak Tamara Hari Ini

2. Hasil ekshumasi korban akan dijelaskan oleh tim forensik

Polisi Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Kematian Anak Tamara TyasmaraProses pembongkaran makam mendiang Dante, anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas (IDN Times/Elizabeth Chiquita)

Begitu pula dengan hasil ekshumasi terhadap jenazah Dante, Rovan belum bisa menjelaskan secara detail karena bukan bidangnya. Ekshumasi merupakan proses menggali atau mengeluarkan (tubuh dan lain-lain) dari bawah tanah.

"Hasil ekshumasi dan detail terkait digital forensik akan disampaikan oleh ahlinya langsung karena untuk digital forensik akan dilakukan secara detail menit demi menit detik demi detik. Nanti kami akan hadirkan ahli digital forensik dan kedokteran forensik," katanya.

Rovan juga menambahkan untuk pemeriksaan saksi di tahap penyidikan kasus ini telah diperiksa sebanyak 16 orang saksi.

Baca Juga: Terungkap dari CCTV, Kekasih Tamara Ada di Lokasi Dante Tenggelam

3. Polisi naikkan kasus kematian anak Tamara ke penyidikan

Polisi Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Kematian Anak Tamara TyasmaraTamara Tyasmara dan anak (instagram.com/tamaratyasmara) // (instagram.com/chacharaissa)

Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan pada kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak dari artis Tamara Tyasmara.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara pada Selasa (6/2/2024).

"Kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Wira juga menjelaskan pihaknya akan melakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk melakukan pendalaman untuk menggali keterangan.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya