Polres Jakarta Selatan Akan Panggil Baim Wong Terkait "Prank" KDRT 

Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam pidana

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan akan memanggil figur publik sekaligus YouTuber, Baim Wong, setelah mendalami laporan aksi "prank" kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dalam konferensi pers menjelaskan, ada dua simpatisan yang melaporkan Baim Wong terkait aksi "prank" pelaporan KDRT di Polsek Kebayoran Lama.

"Ya sudah ada dua laporan dari dua simpatisan polisi ke Polres Jaksel," kata Nurma, dikutip dari ANTARA, Rabu (5/10/2022).

1. Baim Wong akan dipanggil setelah barang bukti dikumpulkan dan para saksi diperiksa

Polres Jakarta Selatan Akan Panggil Baim Wong Terkait Prank KDRT potret Baim Wong (instagram.com/baimwong)

Dia menjelaskan, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan setelah pengumpulan barang bukti dan memeriksa para saksi.

"Jadi tetap ya kita kembali mengumpulkan barang bukti, kemudian memeriksa saksi-saksi nanti. Yang jelas kita memanggil yang diduga ya," ujar dia.

Baca Juga: Baim Wong buat Prank KDRT, Begini Data dan Kondisi Nyata di Indonesia

2. Komnas Perempuan sebut prank KDRT Baim Wong lukai korban kekerasan

Polres Jakarta Selatan Akan Panggil Baim Wong Terkait Prank KDRT Andy Yentriyani, Komisioner Komnas Perempuan/ Pimpinan Transisi (Tangkap Layar Facebook/IDN Times)

Sebelumnya, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan, tindakan artis Baim Wong yang membuat video lelucon atau prank soal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah perilaku yang tidak bijak.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan bahwa prank Baim dan istrinya, Paula, bertujuan monetisasi atau mengubah sesuatu menjadi pendapatan bagi diri sendiri. Hal itu bisa berdampak buruk bagi korban KDRT.

"Untuk tujuan monetizing, menjadikan isu KDRT hanya untuk bahan tertawaan (prank) tentunya sebuah tindakan yang tidak bijak dan juga punya dampak yang derogatif (menghina) pada korban," kata Andy kepada IDN Times, Senin (3/10/2022).

3. Aksi prank Baim dan Paula harus disikapi serius

Polres Jakarta Selatan Akan Panggil Baim Wong Terkait Prank KDRT instagram.com/baimwong

Prank Baim yang mengunggah video berjudul "Baim KDRT, Paula Jalani Visum" pada kanal YouTube Baim Paula, Sabtu (1/10/2022) ini, kata Andy, perlu ditanggapi dengan serius.

"Penyikapan serius ini penting disampaikan agar tindakan ini tidak diulangi apalagi ditiru oleh yang lain," kata Andy. 

Andy menjelaskan, membuat laporan palsu atas tindak pidana, termasuk untuk tujuan prank, merupakan tindakan serius yang dapat diancam pidana hingga 1 tahun 4 bulan, sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 220 KUHP.

Berikut adalah bunyi dari pasal 220 KUHP 

Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Baca Juga: Datangi Polsek Kebayoran, Baim Wong Minta Maaf Bikin Konten Prank KDRT

4. Baim dan Paula terancam hukuman satu tahun empat bulan penjara

Polres Jakarta Selatan Akan Panggil Baim Wong Terkait Prank KDRT Instagram/baimwong

Diketahui, Paula Verhoeven mendatangi Polsek Kebayoran Baru dan memberikan laporan tindakan KDRT yang dilakukan suaminya kepada petugas pada Sabtu (1/10) lalu.

Namun laporan tersebut ternyata hanya untuk konten YouTube keduanya.

"Sabtu tanggal satu lebih kurang jam 4 sore, datang Paula mau bikin laporan tentang KDRT, ternyata laporannya buat konten Baim, ternyata prank,” kata Kepala Kepolisian Sektor Kebayoran Lama Komisaris Polisi Febriman, Senin (3/10/2022).

Atas hal tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai pasal 220 KUHP.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya