Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Hari Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang perdana kasus meme stupa mirip Presiden Joko 'Jokowi' Widodo dengan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (12/10/2022).
"Benar, sidang pukul 12.00 WIB di ruang sidang utama," kata Humas PN Jakbar Eko Ariyanto dikutip dari ANTARA.
1. Ini hakim yang akan memimpin sidang Roy Suryo
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini akan dipimpin oleh dua hakim anggota dan satu hakim utama.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menyebutkan, Muhammad Irfan dan Sutarno sebagai hakim satu dan dua, sedangkan Martin Ginting akan bertindak sebagai hakim utama.
Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membacakan dakwaan hari ini yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.
Editor’s picks
Baca Juga: Roy Suryo Akhirnya Ditahan Gegara Kasus Meme Stupa Jokowi
2. Roy Suryo dijerat pasal ITE dan penodaan agama
Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran mengunggah meme stupa mirip Joko Widodo di akun media sosialnya.
Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
3. Berkas perkara lengkap dan langsung disidangkan
Berkas perkara kasus Roy pun dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk segera disidangkan.
Setelah proses penyerahan berkas dan tersangka Roy Suryo oleh kepolisian ke kejaksaan, pada Kamis (29/9), Roy Suryo pun dijadwalkan menjalani persidangan di PN Jakarta Barat mulai Rabu ini.
Baca Juga: Unggah Foto Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Diserbu Netizen