Seluruh Biaya Perawatan Korban KRL Anjlok Dijamin Jasa Raharja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seluruh korban anjloknya Kereta Rel Listik (KRL) Commuter Line relasi Jatinegara-Bogor terjamin asuransi kesehatan dari PT Jasa Raharja (Persero).
“Berdasarkan pada prinsipnya penumpang yang menjadi korban kecelakaan tersebut terlindungi berdasarkan UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan PMK No 15 tahun 2017,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S dalam keterangan tertulis di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Minggu (10/3).
Budi menjelaskan, untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit tempat korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimal Rp20 juta serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K Rp1 juta dan ambulans dari tempat kejadian perkara (TKP) ke rumah sakit sebesar maksimal Rp500 ribu.
Tindakan petugas Jasa Raharja setelah kejadian langsung berkoordinasi dengan Petugas Polsuska dan mendatangi TKP, kemudian berkoordinasi dengan pihak RS untuk menjamin korban luka-luka. Saat ini Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke RS PMI Bogor dan RS Salak Bogor.
Budi menyampaikan turut prihatin atas musibah tersebut dan mendoakan semoga seluruh korban segera diberikan kesembuhan.
Editor’s picks
Berikut daftar nama korban yang telah dijamin biaya perawatannya oleh asuransi Jasa Raharja.
RS PMI Bogor
1. Kristianti
2. Tasya
3. Nurhayati
4. Lilis Septiani.
RS Salak
1. Hj. Nenih
2. Fandi Suryadi
3. Resti Pendawati
3. Fatan
4. Alisha
5. Yakub (masinis)
6. Maryunita
7. Mia
8. Lisa
9. Safa
Baca Juga: Menhub: Perbaikan Jalur KRL Jabodetabek Diupayakan Selesai Malam Ini