Situng KPU: Jokowi-Ma'ruf Sementara Unggul 8,8 Juta Suara

Jokowi-Ma'ruf kuasai suara di 21 provinsi dan luar negeri

Jakarta, IDN Times - Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU) melakukan entri surat suara dari salinan Formulir C1 sebanyak 45,5 persen dengan raihan sementara keunggulan bagi pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Minggu (28/4) per pukul 07.00 WIB.

Pasangan calon Jokowi-Ma'ruf unggul sementara sekitar 8,8 juta suara dibanding paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

1. Jokowi-Ma'ruf raih 56,39 persen suara

Situng KPU: Jokowi-Ma'ruf Sementara Unggul 8,8 Juta SuaraANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Berdasarkan presentase, Jokowi-Ma'ruf meraih sekitar 56,39 persen berbanding 43,61 persen yang diraih sementara oleh pasangan Prabowo-Sandiaga.

Situng KPU RI juga mencatat kemajuan memasukkan surat suara berdasarkan salinan formulir C1 dari KPPS kepada KPU kota/kabupaten sebanyak 370.438 tempat pemungutan suara (TPS) dari jumlah total mencapai 813.350 TPS.

Baca Juga: Real Count KPU 40 Persen, Suara Jokowi-Ma'ruf Terus Meroket

2. Jokowi-Ma'ruf kuasai suara di 21 provinsi

Situng KPU: Jokowi-Ma'ruf Sementara Unggul 8,8 Juta SuaraANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Berdasarkan data Situng KPU tercatat pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul di 21 provinsi dan luar negeri.

Sementara pasangan Prabowo-Sandiaga menang pada 13 provinsi, antara lain di Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Jawa Barat, Banten, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.

3. KPU masih menunggu rekapitulasi dari provinsi

Situng KPU: Jokowi-Ma'ruf Sementara Unggul 8,8 Juta SuaraKetua KPU Arief Ketua KPU Arief Budiman (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Situng bisa diakses secara bebas melalui laman pemilu2019.kpu.go.id dengan penghitungan suara dimutakhirkan secara berkala.

Sumber data yang dimasukkan ke Situng adalah formulir C1 atau hasil penghitungan tiap TPS yang dipindai dan diunggah ke sistem.

Penghitungan suara pada Situng yang seringkali disebut dengan "real count KPU" itu merupakan bentuk transparansi bagi masyarakat untuk turut memantau proses pemilu.

Walaupun demikian, data pada Situng tidak akan menjadi hasil resmi perolehan suara akhir. Penetapan rekapitulasi suara akhir tetap dilakukan berdasarkan penghitungan manual berjenjang dari kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, kemudian nasional.

Penghitungan manual di tingkat nasional sesuai jadwal semestinya telah dilakukan sejak Kamis (25/4), namun KPU menyatakan belum bisa memulai karena masih menunggu rekapitulasi dari provinsi.

Baca Juga: Ikuti Saran Ulama, Prabowo Tidak Temui Jokowi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya