Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengimbau, para pelaku usaha masker di Indonesia tidak melakukan penimbunan harga. Sebab, jika terbukti melanggar aturan, pihaknya tak ragu menindak.
"Makanya, (pelaku usaha masker) ini banyak coba- coba bermain nakal dengan mengambil keuntungan. Keuntunganya dengan cara menimbun," kata Yusri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/3) lalu.
Yusri mengatakan, pelaku usaha jangan menjual masker yang tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Dia mencontohkan, pada Jumat (28/2) lalu, jajaran Polda Metro Jaya menggrebek pabrik yang memproduksi masker ilegal di kawasan Cilincing, Cakung, Jakarta Utara. Dengan memanfaatkan isu virus corona, pabrik tersebut juga menaikkan harga masker.
"Karena yang kita ungkap kemarin adalah pabrik pembuatan masker yang memang bukan untuk (produksi) masker. Itu emang ilegal dan tidak punya standar kesehatan, gak punya SNI," jelasnya.
Pihak Kepolisian saat ini terus memantau jika adanya pelaku usaha yang bermain-main soal harga masker. Menurut Yusri, penimbunan masker merupakan salah satu cara pelaku usaha untuk mencari keuntungan.
"Sehingga, masker bisa naik hingga 100 persen. Dari harga Rp20 ribu jadi Rp500 ribu. Ini sudah satu tindak kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri, kita akan tindak," katanya.