Jakarta, IDN Times - Dalam Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menyebutkan adanya masa percobaan 10 tahun bagi terpidana hukuman mati. Namun, pemberian masa percobaan itu harus memperhatikan rasa penyesalan terdakwa, harapan memperbaiki diri, serta peran terdakwa dalam tindak pidana.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengatakan, nantinya penilaian tersebut akan melibatkan berbagai pihak. Hal ini bertujuan agar tak ada penyalahgunaan wewenang.
"Supaya tak abuse of power, yang melakukan penilaian adalah petugas LP, jaksa eksekutor, hakim pengawas dan pengaman," ujar Eddy Hiariej dalam sosialisasi UU Nomor 1 2023 tentang KUHP di Tangerang, Banten, Kamis (30/1/2025).
"Jadi seseorang dinilai betul mengubah dari pidana mati ke seumur hidup bukan keputusan semata-mata dari Kalapas tapi melibatkan jaksa dan hakim," imbuhnya.