Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sidang MK, KPU Malut Bantah Istimewakan Pencalonan Istri Benny Laos

Benny Laos dan Istri (https://www.instagram.com/p/DAJR_AOvyyV/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==)
Benny Laos dan Istri (https://www.instagram.com/p/DAJR_AOvyyV/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara sebagai termohon, menolak tegas seluruh dalil pemohon perkara Nomor 258/PHPU.GUB-XXIII/2025. 

Salah satu dalil yang menjadi sorotan utama pasangan calon nomor urut 3, Muhammad Kasuba-Basri Salama sebagai pemohon, adalah dugaan perlakuan istimewa terhadap kepesertaan Sherly Tjoanda sebagai Calon Gubernur Nomor Urut 4 di Pilkada Maluku Utara (Malut).

Perselisihan hasil Pilkada Malut 2024 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Rabu (22/1/2025). 

1. Sherly Tjoanda maju gantikan posisi Benny Laos yang meninggal karena kecelakaan

Ledakan Speedboat Bela 72 di Bobong, Maluku Utara, Sabtu (12/10/2024)/Istimewa
Ledakan Speedboat Bela 72 di Bobong, Maluku Utara, Sabtu (12/10/2024)/Istimewa

Kuasa hukum KPU sebagai termohon, Hendra Kasim menyampaikan informasi awal Sherly Tjoanda merupakan istri Benny Laos yang sesungguhnya merupakan Calon Gubernur Malut Nomor Urut 4. 

Namun pada 12 Oktober 2024, terjadi kecelakaan yang mengakibatkan Benny Laos meninggal dunia. Setelah berbagai proses yang sudah dilewati, KPU Provinsi Maluku Utara menetapkan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur pengganti Benny Laos pada 23 Oktober 2024.

2. KPU bantah dalil pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda dengan perlakuan istimewa

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)

Hendra membantah dalil pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta, sebagai bentuk perlakuan istimewa.

Ia menjelaskan, pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta sudah melalui proses berjenjang, yang berawal dari keluarnya rekomendasi dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasan Boesoirie Maluku Utara dan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara pada 17 Oktober 2024.

Kemudian pada 18 Oktober 2024, pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dilaksanakan di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, dan diawasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku. Hasilnya, menyatakan Sherly Tjoanda "Mampu" yang kemudian diumumkan KPU Provinsi Maluku Utara pada 20 Oktober 2024 agar masyarakat dapat memberikan tanggapan.

Selanjutnya, pada 23 Oktober 2024, KPU Provinsi Maluku Utara menetapkan bakal calon pengganti gubernur atas nama Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur, berpasangan dengan Sarbin Sehe berdasarkan hasil penelitian administrasi dan pemeriksaan kesehatan.

Hendra menegaskan, KPU melaksanakan proses pengusulan hingga penetapan Sherly Tjoanda sesuai dengan mekanisme, tata cara, dan prosedur yang diatur peraturan perundang-undangan.

"Bahwa dengan memperhatikan kesamaan setiap orang untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur, selama memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, Termohon telah menjamin kesamaan tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. Sehingga pelaksanaan pengusulan bakal calon pengganti oleh Termohon dilaksanakan sesuai dengan norma hukum pemilihan," ujar Hendra di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

3. Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe bantah dalil gugatan

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Denny Indrayana sebagai kuasa hukum pihak terkait Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe menyampaikan, KPU Provinsi Malut mengeluarkan surat keputusan yang isinya tentang jadwal pengusulan calon pengganti dimulai sejak 12 hingga 23 Oktober 2024. Sedangkan kecelakaan yang menyebabkan Benny Laos meninggal terjadi pada 12 Oktober 2024.

"Jadi dalam 10 hari harus bergerak cepat, pada saat yang sama, Ibu Sherly harus melakukan perawatan intensif akibat luka bakarnya yang serius," ujar Denny.

Di samping itu, penetapan Sherly Tjoanda tidaklah menyalahi aturan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Dalam pasal tersebut dijelaskan, calon kepala daerah harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh.

Denny pun menampilkan surat sertifikat dokter yang menampilkan hasil pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda. Bunyi dalam surat tersebut, "Persyaratan Calon Gubernur Maluku Utara pada pemeriksaan tanggal 16 Oktober 2024 dinyatakan berbadan sehat, dengan catatan luka bakar derajat 2 18 persen TBSA et causa regio ekstremitas inferior bilateral".

"Yang Mulia, kemudian ada argumen (Pemohon) yang mengatakan di slide 15, bahwa tidak mungkin lolos kesehatan karena baru mengalami kecelakaan. Kelihatannya ini pemahaman yang keliru atas Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Pilkada, terutama pada bagian mampu secara jasmani," ujar Denny.

Adapun, Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Adrian Yoro Naleng menyampaikan, pihaknya ikut mengawasi proses pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta pada 18 Oktober 2024. Berdasarkan informasi yang disampaikan Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, pemeriksaan kesehatan berpedoman pada 13 tahapan yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024.

Sesuai dengan informasi Tim Pemeriksa Kesehatan RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, memang tidak semua item pemeriksaan dapat dicermati atau diamati langsung oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Sehingga pihaknya mengalami kesulitan dalam membuktikan kebenaran materiil dari hasil pemeriksaan tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us