Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menteri Hukum: Buronan KPK Paulus Tannos Masih WNI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos telah mengajukan kewarganegaraan Guinea Bissau. Namun, karena Indonesia menganut kewarganegaraan tinggal, maka Paulus masih dianggap Warga Negara Indonesia.

Paulus Tannos diketahui mengajukan perubahan kewarganegaraan saat menjadi buronan KPK. Namun permohonan itu tak dikabulkan karena dokumen yang belum lengkap dan Indonesia yang menganut sistem kewarganegaraan tunggal.

"Bahwa yang bersangkutan memang menurut laporan yang kami terima bahwa yang bersangkutan juga saat ini memiliki paspor negara sahabat," ujar Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

"Namun demikian, bahwa berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," imbuhnya.

Politikus Gerindra itu mengatakan, Paulus Tannos diketahui sempat dua kali mengajukan pelepasan kewarganegaraan Indonesia. Namun, hal itu tak dikabulkan.

"Smpai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjin Tian Po, alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us