Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Sebelumnya, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito didakwa menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, terkait kasus suap izin ekspor benih lobster. Suharjito pun didakwa menyuap Edhy Prabowo.
Suharjito didakwa menyuap Edhy sebesar 103 ribu dolar AS atau setara Rp1.439.636.150 dan Rp706.055.440. Sehingga, total suap yang diterima Edhy Prabowo sekitar Rp2,1 miliar. Uang yang diduga suap itu digunakan untuk keperluan Edhy dan istrinya, Iis Rosita Dewi.
"Pada tanggal 24 Agustus 2020 Amiril Mukminin (sespri Edhy) atas permintaan Edhy Prabowo, meminta Ainul Faqih (staf Iis) untuk mengirimkan uang kepada Safri (stafsus Edhy) melalui transfer ke rekening BNI nomor rekening 6000006225 atas nama Safri sebesar Rp168.400.000," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2021).