ilustrasi STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Yusuf menjelaskan, sampai saat ini kepolisian telah mengirimkan sekitar 1.500 surat tilang kepada pengendara yang melanggar ETLE. Akan tetapi, Polisi tidak akan segera memblokir STNK para pelanggar. Polisi akan melihat terlebih dahulu bagaimana respons para pelanggar dalam menindak lanjuti surat tilang tersebut.
"Kurang lebih 1500 an (surat tilang) lebih yang sudah dikirim. Tapi ini kan masih perlu waktu ya. Ada tahapan konfirmasi tiga hari, kemudian tahapan tilangnya lima hari, sampai ditunggu tujuh hari menunggu masa respon itu,” katanya.
Tindakan yang sama akan dilakukan jika para pelanggar tersebut tidak juga merespons. “Nanti kalau memang dimasa tertentu tidak di konfirmasi, nanti kita blokir juga,” ujar Yusuf menambahkan.