Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE di Makassar. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Polda Metro Jaya, memblokir 800 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua dan roda empat. Hal ini disebabkan para pengendara yang menerima tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, tidak membayar denda tilang sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Berikut penjelasannya yang telah dirangkum IDN Times dari berbagai sumber.

1. Sebanyak 800 STNK yang kena tilang biblokir karena batas waktu pembayaran sudah lewat

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan saat ini sekitar 800 STNK telah diblokir oleh kepolisian karena tidak membayar denda hingga melewati batas waktu pembayaran denda ETLE.

"Mereka melanggar dan ter-capture, dan sudah dikonfirmasi, tidak ada respon. Ada juga dikonfirmasi ada respon, tetapi tidak menindaklanjuti, apakah bayar dendanya atau tidak, akhirnya kita blokir," ujarnya di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (20/1).

2. STNK tidak bisa diperpanjang sebelum blokir dibuka

Editorial Team

Tonton lebih seru di