BPJAMSOSTEK akan Berikan Hak TKA PT Freeport Korban Penembakan KKB

Hak berupa santunan JKK akan diberikan kepada ahli waris

Jakarta, IDN Times - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) melakukan tindak kriminal penembakan di Area Pusat Administrasi PT Freeport Indonesia, Kuala Kencana, Timika, pukul 13.50 WIT, Selasa (31/4), saat pekerja sedang beraktivitas.

Freeport melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bahwa 3 orang pekerjanya menjadi korban penembakan, dengan 1 TKA meninggal dunia, dan 4 korban mengalami luka ringan yang merupakan kecelakaan kerja.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEK menyelenggarakan perlindungan atas empat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).

“Selama para pekerja telah terdaftar sebagai peserta, tentunya sudah menjadi hak para pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan kami. Dalam kasus ini kondisinya dikategorikan sebagai kecelakaan kerja," tutur Khrisna.

1. Korban penembakan terdaftar di BPJAMSOSTEK

BPJAMSOSTEK akan Berikan Hak TKA PT Freeport Korban Penembakan KKBIDN Times/BPJSTK

Korban meninggal dunia merupakan karyawan PT Freeport Indonesia yang terdaftar di BPJAMSOSTEK dan bertugas di lokasi tambang sebagai pekerja Porsite Construction.

“Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) kami menelusuri dan akan menghubungi ahli waris, dalam hal ini istri yang bersangkutan, untuk membantu dalam menyelesaikan administrasi. Tentunya setelah melewati masa berkabung dari pihak keluarga korban," tutur Khrisna.

2. Ahli waris korban penembakan akan menerima santunan sebesar 48 kali upah per bulan

BPJAMSOSTEK akan Berikan Hak TKA PT Freeport Korban Penembakan KKBIDN Times/BPJSTK

BPJAMSOSTEK akan menyampaikan santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan, yaitu sebesar 48 kali upah per bulan yang dilaporkan.

“Untuk ahli waris korban meninggal dunia, sesuai ketentuan yang bersangkutan akan menerima 48 kali upah terlapor, atau setara dengan Rp5,17 miliar.”

Dua pekerja lainnya yang menjadi korban penembakan merupakan vice president dan seorang senior manager yang kini dalam perawatan medis karena terluka pada saat kejadian. Saat ini salah satunya dinyatakan kritis dan masih ditangani secara intensif.

3. BPJAMSOSTEK menyampaikan duka cita bagi pekerja yang terkena musibah

Seperti diketahui, manfaat dari program JKK BPJAMSOSTEK terdiri atas beberapa bagian, di antaranya perawatan dan pengobatan sampai sembuh tanpa batasan biaya, santunan cacat, hingga meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

“Kami menyampaikan duka cita bagi para pekerja yang terkena musibah di PT Freeport Indonesia. Kami pastikan kedua pekerja lainnya yang dirawat adalah peserta BPJAMSOSTEK dan akan menerima layanan perawatan dan pengobatan sampai sembuh tanpa batasan biaya sesuai dengan kebutuhan medis. Sementara ahli waris pekerja yang meninggal dunia akan mendapatkan seluruh haknya berupa santunan kematian karena kecelakaan kerja beserta dana JHT-nya," tutur Khrisna.

Khrisna berharap pihak berwajib segera mengusut tuntas kejadian tragis ini dan  dapat mencegah kejadian yang sama terulang ke depannya.

“Semoga para pekerja yang menjadi korban selamat dapat segera pulih dan bekerja kembali. Kepada ahli waris keluarga, saya atas nama BPJAMSOSTEK mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya,” tutur Krishna. 

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya