Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Beruntun di Probolinggo

Kecelakaan akibatkan 2 korban meninggal dunia, 9 luka-luka

Probolinggo, IDN Times - Diduga tidak memperhatikan situasi di depan, kecelakaan lalu lintas tragis terjadi antara kendaraan truk dengan nomor polisi (nopol) S-8472-UK yang melaju dari arah Barat menuju ke arah Timur dengan kendaraan bus bernopol DK-7527-AZ.

Kecelakaan terjadi pada Selasa pagi (5/5), tepatnya sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Raya masuk Desa Bhinor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo (KM 142 Sby-Situbondo). Musibah kecelakaan mengakibatkan 2 korban meninggal dunia, yakni pengendara truk S-8472-UK dan kernet kendaraan bus DK-7527-AZ, sedangkan 9 korban mengalami luka-luka.

1. Korban kecelakaan lalu lintas terjamin Jasa Raharja

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Beruntun di ProbolinggoIlustrasi kecelakaan lalu lintas (IDN Times/Arief Rahmat)

Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding, menyampaikan belasungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut. Amos pun menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 dan 16 Tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.

“Untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta, serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1 juta, dan ambulans maksimum sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban luka-luka," jelas Amos. 

2. Santunan meninggal dunia telah diserahkan kepada setiap ahli waris sesuai dengan domisili korban

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Beruntun di ProbolinggoIlustrasi orang meninggal dunia (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara itu, Jasa Raharja menindaklanjuti musibah kecelakaan tersebut setelah menerima laporan kejadian kecelakaan langsung yang berkoordinasi dengan Satlantas Polres Probolinggo dan RS Rizani Paiton untuk proses pendataan korban dan ahli waris, serta berkoordinasi untuk proses penjaminan biaya perawatan korban luka-luka di rumah sakit. Santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja telah diserahkan kepada setiap ahli waris sesuai dengan domisili korban.

Amos Sampetoding menambahkan 2 korban meninggal yang berdomisili di Kabupaten Lamongan dan Bojonegoro telah diserahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris yang sah sore tadi dan Petugas Jasa Raharja masih terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memonitor perkembangan kondisi korban luka yang dirawat inap di rumah sakit. 

3. Rata-rata penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 13 jam

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Beruntun di ProbolinggoIlustrasi kecelakaan (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Sampai dengan April tahun 2020 lebih dari 80 persen korban meninggal dunia di tempat kejadian dapat diserahkan santunannya kurang dari 2 hari, sehingga apabila di rata-rata penyerahan santunan Jasa Raharja bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 13 jam. 

“Kami terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. Petugas Jasa Raharja akan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan di tengah pandemik Covid-19 saat ini,” pungkas Amos.

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya