Viral Kapal Api Tutup dan Bangkrut, Cek 4 Fakta Berikut 

Diduga lakukan PHK dan tak memberikan hak pekerja

Belakangan ini banyak informasi yang beredar di media sosial Twitter terkait video tentang sekelompok buruh melakukan aksi protes menuntut pesangon dan THR dari perusahaan. Dikatakan di video tersebut mereka adalah korban PHK dari Kapal Api. 

Bahkan dalam sejumlah video juga ditampilkan rumah yang diduga pimpinan Kapal Api dan dijaga oleh kepolisian untuk antisipasi demo yang dilakukan karyawan. Menanggapi hal ini para pihak yang terlibat dalam video tersebut memberikan klarifikasi melalui press conference Rabu lalu (12/4/2023) yang bertempat di DPD Apindo Surabaya.

Dalam press conference tersebut dihadiri oleh Edi selaku Direktur Utama PT Agel Langgeng, Kuasa Hukum PT Agel Langgeng Dr Armari SH MH, GM Marketing PT Santos Jaya Abadi (Kapal Api) Pupuk Sugiharto, dan Wakil Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur Johnson M. Simanjuntak.

1. PT Santos Jaya Abadi (Kapal Api) membayar gaji karyawan dan THR

Viral Kapal Api Tutup dan Bangkrut, Cek 4 Fakta Berikut Edi selaku Direktur PT Agel Langgeng saat press conference (Dok. IDN Times)

Pupuk Sugiharto mengatakan narasi bahwa Kapal Api bangkrut adalah tidak benar. “Pemberian THR dan upah tetap diberikan kepada pekerja, semua operasional perusahaan tetap berjalan normal, produk-produk dari Kapal Api Group tetap tersedia di semua jaringan distribusi kami untuk memenuhi kebutuhan konsumen setia kami,” ujarnya

Dengan demikian PT Santos Jaya Abadi (Kapal Api) merupakan entitas yang berbeda dengan PT Agel Langgeng yang melakukan PHK sehingga tidak terkait satu sama lain. “Tidak ada sangkut pautnya antara Kapal Api dengan PT Agel Langgeng, karena hal ini manajemen yang berbeda, seperti yang disampaikan Bapak Edi dan Bapak Atmari,” tambahnya.

2. PHK dilakukan oleh PT Agel Langgeng

Viral Kapal Api Tutup dan Bangkrut, Cek 4 Fakta Berikut GM Marketing PT Santos Jaya Abadi Pupuk, Sugiharto, saat press conference (Dok. IDN Times)

Faktanya PHK dilakukan oleh PT Agel Langgeng. Edi menyampaikan bahwa kondisi perusahaan PT Agel Langgeng sedang dalam kondisi sulit dan merugi dalam beberapa tahun terakhir. Alasan itulah dirinya mengambil keputusan terberat untuk menutupi pabrik yang bertempat di Kabupaten Pasuruan sejak tanggal 10 Januari 2023 guna untuk efisiensi. Serta tidak ada kaitannya dengan Kapal Api.  

Sementara itu dalam proses penutupan pabrik yang berada di Pasuruan, PT Agel Langgeng tetap akan bertanggung jawab yang berkaitan dengan seluruh hak-hak pesangon bagi para pekerja. “Kami menganggap pekerja adalah aset perusahaan yang sangat penting dan kami juga memberi apresiasi kepada para pekerja,” ujar Edi. 

3. Sebagian karyawan telah menerima ketentuan dan pesangon

Viral Kapal Api Tutup dan Bangkrut, Cek 4 Fakta Berikut Dr Atmari SH MH (Dok. IDN Times)

Atmari sebagai kuasa hukum PT Agel Langgeng menyampaikan bahwa proses pemutusan hubungan kerja saat ini sedang berjalan. “Dari 273 pekerja yang bekerja di pabrik Pasuruan, 123 pekerja atau 45 persennya sudah menerima hak pesangon sesuai Undang-Undang yang berlaku yaitu Undang-Undang Cipta Kerja,” jelas Atmari.  

Sementara sisanya sebanyak 150 pekerja atau 55 persennya yang di PHK sejak 26 Januari 2023 masih menolak menerima pesangon yang diberikan. “Hal ini para pekerja yang menolak dilakukan proses mediasi dan menunggu anjuran dari mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan,” tambah Atmari.

4. Apindo berharap semua pihak menghormati proses hukum

Viral Kapal Api Tutup dan Bangkrut, Cek 4 Fakta Berikut Wakil DPD Apindo Jawa Timur, Johnson M Simanjuntak saat press conference (Dok. IDN Times)

Mewakili Apindo, Johnson mengatakan bahwa para pihak yang terlibat bisa menghormati proses hukum yang berjalan sehingga tidak merugikan para pihak yang terlibat. “Proses hukum yang juga sudah sesuai proses Undang-Undang yang berlaku. Terima kasih untuk PT Agel Langgeng yang sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan ini,” jelasnya.    

“Dan kami juga berharap kepada Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Pasuruan duduk bersama PT Agel Langgeng mencari solusi terbaik. Sebab dengan adanya unjuk rasa yang berkepanjangan akan mengakibatkan dampak negatif terhadap investasi dan dunia usaha di Jawa Timur,” tambah Johnson. (WEB)

Topik:

  • Bima Anditya Prakasa

Berita Terkini Lainnya