Menaker Jabarkan Kebijakan Indonesia Hadapi Dampak Pandemik COVID-19 

Salah satunya mengalokasikan dana untuk stimulus ekonomi

Jakarta, IDN Times – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi dampak pandemik COVID-19 di sektor ketenagakerjaan berupa kebijakan tanggap (rapid policy responses). 

Kebijakan tersebut bertujuan membangun kembali kondisi positif dan fokus pada pasar tenaga kerja dan institusi pasar kerja. Adapun langkah pertama yakni mengalokasikan dana untuk penanganan COVID-19 sebesar USD46,6 miliar, termasuk stimulus ekonomi bagi para pelaku usaha sejumlah USD17,2 miliar.

"Stimulus ekonomi dimaksudkan agar pelaku usaha tetap terus melanjutkan kegiatan usaha sehingga dapat menghindari adanya PHK terhadap para pekerjanya," ujar Menaker Ida saat menjadi panelis dalam Pertemuan International Labour Organization (ILO) untuk Kawasan Asia dan Pasifik secara virtual di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (2/7).

1. Kebijakan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dalam waktu dekat akan dikeluarkan

Menaker Jabarkan Kebijakan Indonesia Hadapi Dampak Pandemik COVID-19 IDN Times/Kemnaker

Kebijakan kedua ialah menyediakan program berupa insentif pajak penghasilan, relaksasi pembayaran pinjaman/kredit, dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan kebijakan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk meringankan sekitar 56 juta pekerja sektor formal.

"(Kebijakan) ketiga, menyediakan jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal. Pemerintah memberikan bantuan sosial kepada 70,5 juta pekerja sektor informal yang termasuk dalam kategori miskin dan rentan," jelas Menaker.

2. Pemerintah memprioritaskan pemberian insentif pelatihan melalui program kartu prakerja

Menaker Jabarkan Kebijakan Indonesia Hadapi Dampak Pandemik COVID-19 www.prakerja.go.id

Selain itu, kebijakan keempat terkait langkah mitigasi dampak pandemik COVID-19 di sektor ketenagakerjaan ialah memprioritaskan pemberian insentif pelatihan melalui program kartu prakerja bagi pekerja yang ter-PHK. Pemerintah telah memberikan insentif pelatihan dengan target tahun ini sebanyak 3,5-5,6 juta penerima manfaat dan hingga saat ini telah terealisasi lebih dari 680 ribu penerima manfaat yang didominasi oleh pekerja ter-PHK.

"Mengingat pandemik, seluruh pelatihan dilakukan dengan metode online. Dalam jangka waktu dekat akan diselenggarakan pelatihan keterampilan vokasi dengan metode blended (online dan offline) menyesuaikan kondisi penyebaran COVID-19 di suatu wilayah," kata Menaker Ida.

3. Program perluasan kesempatan kerja diperbanyak untuk penyerapan tenaga kerja

Menaker Jabarkan Kebijakan Indonesia Hadapi Dampak Pandemik COVID-19 Ilustrasi buruh pabrik di Cikupa, Tangerang (ANTARA FOTO/Fauzan)

Kebijakan kelima ialah memperbanyak program perluasan kesempatan kerja, seperti padat karya tunai, padat karya produktif, terapan teknologi tepat guna (TTG), tenaga kerja mandiri (TKM), dan kewirausahaan, yang dimaksudkan untuk penyerapan tenaga kerja.

“Selanjutnya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, baik yang sudah kembali ke Indonesia maupun yang masih berada di luar negeri," ujar Menaker.

Terakhir, langkah ketujuh, kata Menaker Ida, yakni menyediakan panduan/pedoman yang ditujukan bagi perusahaan dan pekerja. Utamanya menyangkut perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha, serta perlindungan pekerja pada kasus penyakit akibat kerja karena COVID-19. 

Selain itu, pekerja yang terkena wabah COVID-19 wajib di-cover Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), pedoman penyusunan perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi COVID-19; dan kesiapsiagaan dalam menghadapi penyebaran COVID-19 di tempat kerja.

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya