Hadapi Dampak COVID-19, Kolaborasi Sektor Ketenagakerjaan Dibutuhkan 

Agar kesempatan kerja dan kesejahteraan pekerja meningkat

Jakarta, IDN Times - Untuk menghadapi era industri 4.0, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berpandangan bahwa kerja sama antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah dalam penggunaan teknologi digital perlu ditingkatkan. Kerja sama bisa dilakukan dalam pengelolaan data dan informasi, perencanaan dan pengembangan SDM dan dunia usaha, serta penyusunan kebijakan.

"Semua kerja sama itu dilandasi oleh kepentingan bersama bagi kemajuan perusahaan, penciptaan perluasan kesempatan kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja," ujar Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan (Kabarenbang) Kemnaker Tri Retno Isnaningsih saat memberikan sambutan pada acara Webinar Ketenagakerjaan bertema ‘Strategi dan Peran Perusahaan dalam Menangani Pengangguran dan Pekerja Terdampak COVID-19’ di Jakarta, Selasa (30/6).

1. Pemerintah perlu meningkatkan kesempatan pekerjaan yang layak bagi pemuda

Hadapi Dampak COVID-19, Kolaborasi Sektor Ketenagakerjaan Dibutuhkan Pexels/rawpixel.com

Tri Retno mengatakan, dampak negatif COVID-19 di bidang ketenagakerjaan tidak hanya dirasakan perusahaan dan pekerjanya di sektor formal, tetapi juga dirasakan pekerja di sektor informal seperti buruh bebas maupun pekerja mandiri.

"Akibat lebih lanjut dari dampak tersebut, maka daya beli masyarakat menurun dan jumlah penduduk miskin meningkat," tambahnya.

Terkait hal tersebut, Kabarenbang berpendapat pemerintah perlu meningkatkan kesempatan pekerjaan yang layak bagi pemuda melalui program pelatihan dan dukungan bagi wirausahawan muda.

"Sektor privat memiliki peran penting untuk menawarkan pemagangan," kata Tri Retno.

2. Pemerintah perlu mengombinasikan jaminan sosial dengan investasi pada layanan ketenagakerjaan

Hadapi Dampak COVID-19, Kolaborasi Sektor Ketenagakerjaan Dibutuhkan https://www.prakerja.go.id/

Selain itu, lanjut Kabarenbang, pemerintah perlu mengombinasikan jaminan sosial dengan investasi pada layanan ketenagakerjaan (public employment services), mengombinasikan pelayanan digital dengan konseling personal dan jasa penempatan, serta meningkatkan informasi tentang pasar tenaga kerja.

"Sedangkan perusahaan melakukan perencanaan ulang tentang bisnis usahanya serta kebutuhan tenaga kerjanya, baik jumlah maupun kompetensi yang dibutuhkan," ujar Tri Retno. 

Mengingat dampak pandemi Covid 19 terhadap ketenagakerjaan tidak dapat dihindari,  Kabarenbang berpendapat harus dicari dan dilakukan berbagai cara guna meminimalkan dampak negatif tersebut.

"Tantangan persaingan di bidang ekonomi dan ketenagakerjaan antara negara semakin ketat. Untuk itu, diperlukan kesadaran, kepedulian, dan kebersamaan semua pihak untuk mengatasi serta melakukan langkah-langkah strategis ke depan," ujarnya.

3. Kabarenbang meningkatkan layanan mediasi bila terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan

Hadapi Dampak COVID-19, Kolaborasi Sektor Ketenagakerjaan Dibutuhkan IDN Times/Kemnaker

Kabarenbang mengatakan guna mengantisipasi dampak negatif tersebut, pemerintah telah menetapkan enam kebijakan strategis. Pertama, paket stimulus ekonomi untuk dunia usaha agar tidak melakukan PHK. Kedua, insentif pajak penghasilan bagi para pekerja.

Ketiga, jaring pengaman sosial melalui program bantuan sosial bagi pekerja formal dan informal. Keempat, pemberian prioritas Kartu Prakerja bagi para pekerja yang menjadi korban PHK. Kelima, perluasan program industri padat karya.

"Keenam, memberikan perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia (PMI) baik di negara penempatan maupun setelah kembali ke Tanah Air," ujarnya.

Sementara itu, di bidang ketenagakerjaan, Kabarenbang mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan terutama perusahaan yang terdampak serta jumlah pekerja yang dirumahkan dan atau di-PHK; pengawasan dan perlindungan terhadap pekerja sehingga diperlakukan secara adil oleh pemberi kerja melalui pelatihan kerja dan memperoleh pelatihan-pelatihan di BLK dengan memproduksi masker, alat pelindung diri, hand sanitizer, bilik disinfektan, wastafel sistem injak, dan face shield.

"Kami juga meningkatkan layanan mediasi bila terjadi perselisihan antara pekerja dengan perusahaan," pungkasnya.

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya