Menaker Minta Pengusaha Susun Perencanaan Keberlangsungan Usaha 

Hal tersebut demi menghadapi dampak dari pandemik Covid-19

Jakarta, IDN Times – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta gubernur se-Indonesia mendorong pimpinan perusahaan atau dunia usaha mengantisipasi dampak pandemik Covid-19 dengan menyusun perencanaan keberlangsungan usaha, serta menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan.

Penerbitan SE ini bertujuan melindungi keberlangsungan usaha dari dampak pandemik Covid-19 dengan mempertahankan semua sumber utama usaha yang ada untuk mendukung kegiatan esensial dalam lembaga usaha. Hal tersebut agar kegiatan usahanya tetap berjalan baik selama masa pendemik dan mencegah penularan Covid-19 di perusahaan.

"Para pengusaha atau kalangan dunia usaha perlu mengambil langkah-langkah segera, sistematis, dan efektif sebagai tindakan kesiapsiagaan dengan menyusun perencanaan keberlangsungan usaha menghadapi pandemik Covid-19," ujar Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, di Jakarta, Rabu (3/6).

1. Menaker meminta pengusaha mengantisipasi serius dan meningkatkan kewaspadaan terhadap pandemik

Menaker Minta Pengusaha Susun Perencanaan Keberlangsungan Usaha healthday.com

Adapun, tahapan kegiatan untuk keberlangsungan usaha menghadapi pandemik, para pengusaha harus mengenali prioritas usaha; identifikasi risiko pandemik; merencanakan mitigasi risiko; identifikasi respons dampak pandemik; merancang dan mengimplementasikan perencanaan keberlangsungan usaha; mengomunikasikan perencanaan keberlangsungan usaha; dan melakukan pengujian perencanaan keberlangsungan usaha.

“Sejak WHO menyatakan Covid-19 sebagai pandemik global pada 11 Maret lalu, penyebaran di beberapa wilayah Indonesia terus meningkat. Karena itu, para pengusaha antisipasi secara serius dan meningkatkan kewaspadaan terhadap pandemik tersebut," kata Menaker.

2. Penerapan protokol pencegahan Covid-19 dengan mempertimbangkan keputusan pemerintah perihal tingkat bencana

Menaker Minta Pengusaha Susun Perencanaan Keberlangsungan Usaha Keterangan Pers Presiden Peninjauan Kesiapan Penerapan Prosedur Standar New Normal di Sarana Ibadah (Youtube/Live Streaming Sekretariat Presiden)

Menaker menambahkan, guna menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja, perlu dilakukan kampanye perilaku hidup bersih dan sehat; penerapan higiene dan sanitasi perusahaan; memastikan pemakaian alat pelindung diri (APD); melakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap pintu masuk perusahaan dan mengamati kondisi umum pekerja/buruh dan tamu; membatasi kontak antarpekerja; dan memastikan materi tindakan pencegahan penularan Covid-19 ke dalam safety induction.

Selain itu, lanjut Menaker, dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 di tempat kerja, diperlukan pembinaan melalui sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pekerja/buruh tentang Covid-19; mengatur pola kerja; dan mengelompokkan pekerja/buruh berdasarkan kebijakan perusahaan dengan mempertimbangkan keputusan pemerintah perihal tingkat bencana.

3. Menaker pun mengimbau gubernur menyampaikan SE tersebut kepada bupati/wali kota dan pimpinan perusahaan

Menaker Minta Pengusaha Susun Perencanaan Keberlangsungan Usaha IDN Times/Kemnaker

Menaker menegaskan, apabila ditemukan pekerja yang memenuhi kriteria sebagai Orang dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pemantuan (PDP), atau kasus konfirmasi positif Covid-19, petugas kesehatan atau ahli K3 di tempat kerja harus melaporkan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, serta melakukan sosialisasi tentang protokol isolasi diri sendiri (self isolation).

“Terkait hal tersebut, kami minta gubernur untuk melaksanakan dan menyampaikan SE ini kepada bupati/wali kota dan pimpinan perusahaan di wilayah kerja Saudara,” kata Menaker dalam petikan SE tersebut. Biro Humas Kemnaker

 

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya