Menaker: Posko Pengaduan THR 2020 Dibentuk agar Hak Pekerja Dibayarkan

Posko Pengaduan THR bisa dimanfaatkan pekerja dan pengusaha

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan meresmikan Pos Komando (Posko) Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan keberadaan Posko Pengaduan THR merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Posko Pengaduan THR Tahun 2020 dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 11 Mei hingga 31 Mei 2020 selama jam kerja (08.00 WIB-15.30 WIB) secara daring (online) melalui www.kemnaker.go.id," ujar Menaker Ida dalam temu pers secara virtual di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (12/5).

Tak hanya di pusat, posko-posko pengaduan THR juga dibentuk di dinas-dinas tenaga kerja di setiap provinsi maupun kabupaten/kota seluruh Indonesia.

1. Posko THR Keagamaan bertugas menerima pengaduan, serta memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum

Menaker: Posko Pengaduan THR 2020 Dibentuk agar Hak Pekerja DibayarkanIDN Times/Kemnaker

Menaker Ida menambahkan, Posko THR Keagamaan di daerah juga bertugas menerima pengaduan, memantau pelaksanaan pemberian THR Keagamaan, serta memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan. Hal tersebut untuk mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2020.

Bahkan saat ini, Kemnaker telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan  penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR 2020 di pusat yang diikuti di daerah agar pelaksanaan Surat Edaran (SE) THR dapat berjalan dengan tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

“Kita juga minta keterlibatan peran pemerintah daerah untuk mendorong dan melaksanakan langkah-langkah kebijakan pemerintah dan sangat penting untuk menjaga situasi kondusif dalam berbagai aspek yang timbul akibat situasi darurat Covid-19,” katanya.

2. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian THR Keagamaan pada situasi darurat Covid-19

Menaker: Posko Pengaduan THR 2020 Dibentuk agar Hak Pekerja DibayarkanIDN Times/Kemnaker

Sementara itu, Menaker Ida mengatakan Hari Raya Idul Fitri 1441 H yang jatuh pada 24 Mei 2020 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya lantaran kondisi pandemik Covid-19 yang berdampak pada perekonomian dan kebijakan pemerintah.

Meski demikian, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian THR Keagamaan pada situasi darurat Covid-19 untuk kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan pembayaran THR Keagamaan yang dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Menaker No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan pada Masa Pandemik Covid-19.

"Adanya Posko Pengaduan THR Tahun 2020 diharapkan dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha," tambahnya.

3. THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja

Menaker: Posko Pengaduan THR 2020 Dibentuk agar Hak Pekerja DibayarkanIDN Times/Kemnaker

Menaker Ida juga menegaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan j.o Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

“Saya ingatkan sekali lagi bahwa THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” tegasnya.

Menteri Ida menyatakan, pengawas Ketenagakerjaan akan mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya