Kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini merupakan salah satu syarat dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). (Dok. BPJS Kesehatan)
Awalnya Eka merasa cemas dengan biaya perawatan, namun ketika mengetahui bahwa biaya semua tindakan rawat inap dan obat ditanggung sepenuhnya oleh JKN, Eka merasa lega dan bersyukur.
Ia juga mengapresiasi pelayanan yang didapatnya, menurutnya fasilitas yang diterimanya tak ada beda dengan pasien umum, mulai dari ruangan kamar yang bersih, tenaga medis kesehatan yang ramah dan pelayanan yang memuaskan.
“Alhamdulillah setelah ditangani rumah sakit, kondisi saya berangsur semakin membaik. Luar biasa Program JKN bisa menjamin seluruh biaya pengobatan saya. Entah uang dari mana saya peroleh jika saya harus membayar semuanya. Saya sangat bersyukur telah menjadi peserta JKN dan merupakan penolong dalam menjalani rawat inap yang berbiaya mahal ini,” tutur Eka.
Eka juga memberikan apresiasi terhadap pelayanan medis yang diterimanya di rumah sakit. Ia merasa bahwa tenaga medis bertugas dengan ramah dan cekatan. Selama proses perawatan, ia menyampaikan keluhan-keluhan yang dirasakannya dan dokter dengan baik mendengarkan serta meresponsnya.
“Saya merasa terbantu dengan adanya Program JKN ini. Selama sembilan hari rawat inap, tidak ada kendala, mulai dari masuk IGD hingga pindah ke ruang rawat dan pelayanan obat, semuanya dilayani dengan baik," ungkap Eka.