Miryam S Haryani (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Miryam sebelumnya pernah menjadi tersangka karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek KTP Elektronik pada April 2017. Dia telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan.
KPK kemudian kembali menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP. Selain Miryam, ada tiga tersangka yang saat itu ditetapkan bersamaan yakni Isnu Edhi Wijaya (Dirut Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.
Adapun Paulus Tannos masih buron hingga saat ini