Tak Cukup Bukti, KPK Hentikan Kasus Surya Darmadi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan suap alih fungsi hutan yang menyeret nama owner PT Duta Palma Group Surya Darmadi dihentikan. Hal ini tertuang pada Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan KPK.
“Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024, telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti,” bunyi surat itu, dikutip Senin (12/8/2024).
1. Tak dirinci ketidakcukupan alat bukti yang buat kasus ini SP3

Dengan adanya SP3, status tersangka untuk mantan buron itu kini dilepas. Meski demikian tak dirinci maksud dari ketidakcukupan alat bukti yang membuat perkara ini dihentikan.
2. Terlibat kasus dengan Bupati Indragiri Hulu pada periode 1998-2008

Surya Darmadi adalah pemilik PT Duta Palma Group, tersangka korupsi penyerobotan lahan dengan mantan Bupati Indragiri Hulu pada periode 1998-2008, Raja Thamsir Rachman.
Surya Darmadi lewat perusahaan miliknya korupsi dalam penyerobotan lahan di Riau sebesar 37.095 hektare. Selain itu, Raja Thamsir Rachman juga terbukti menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan untuk lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Indragiri Hulu.
3. Izin pada lima perusahaan yang ada di bawah PT Duta Palma Group

Perizinan itu ditujukan kepada lima perusahaan di bawah PT Duta Palma Group. Dari sana, Surya Darmadi memakai izin agar tidak perlu dapat izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional. Surya Darmadi juga masih menjalani vonis 15 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.