Kasus E-KTP, Eks Anggota DPR Miryam Haryani Dicegah ke Luar Negeri

Jakarta, IDN Times - Kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik memasuki babak baru. Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani dicegah ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri telah diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi pada Juli 2024. Hal itu tertuang dalam Keputusan Pimpinan KPK Nomor 983 tahun 2024.
"Berlaku selama enam bulan ke depan," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (13/8/2024).
Miryam hari ini kembali diperiksa KPK. Ia diperiksa terkait korupsi pengadaan KTP Elektronik.
Miryam sebelumnya pernah dijerat tersangka karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek KTP Elektronik pada April 2017. Dia telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan. KPK kemudian kembali menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP.
Selain Miryam, ada tiga tersangka yang saat itu ditetapkan bersamaan yakni Isnu Edhi Wijaya (Dirut Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos. Adapun Paulus Tannos masih buron hingga saat ini.
Kasus KTP elektronik ini disebut telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Angka itu didapatkan berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Banyak pihak yang terseret kasus korupsi KTP Elektronik. Mulai dari mantan Dirjen Dukcapil Irman, mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, serta mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Lalu, kasus ini juga menyeret nama mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani dan mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.