Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ahmadi Noor Supit. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (20/8/2025).