Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK soal Korupsi Haji: 8.400 Kuota Reguler Digeser ke Khusus

Ilustrasi haji atau umrah. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi haji atau umrah. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Jemaah haji reguler seharusnya mendapat tambahan 18.400 kuota, namun berubah menjadi 10 ribu, dengan pergeseran 8.400 kuota ke khusus.
  • Perubahan kuota haji tambahan membuat antrean jemaah bergeser, dengan dampak kerugian keuangan negara yang mencapai Rp1 triliun.
  • KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) umum setelah gelar perkara pada 8 Agustus 2025, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dugaan Korupsi penentuan kuota dan pelaksanaan haji di Kementerian Agama era Menteri Yaqut Cholil Qoumas berdampak pada jemaah haji. Salah satunya adalah ada pergeseran 8.400 kuota haji reguler.

"Ada 8.400 kuota yang digeser ya kan dari yang seharusnya reguler ke khusus ya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip pada Rabu (20/8/2025).

1. Seharusnya haji reguler mendapat tambahan lebih banyak

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Seharusnya jemaah haji reguler mendapatkan jatah tambahan sebesar 18.400 kuota atau 92 persen dari 20 ribu kuota tambahan. Namun, berubah menjadi 10 ribu.

"Artinya kuota reguler ini berkurang 8.400 ya di mana 8.400 ini kan bergeser ke kuota khusus ya," jelasnya.

2. Antrean jemaah bergeser

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Perubahan kuota haji tambahan itu membuat antrean jemaah juga bergeser. Jemaah yang seharusnya bisa berangkat menggunakan kuota haji reguler tambahan, bergeser waktunya.

"Artinya itu ada dampak juga yang ditimbulkan dari adanya diskresi penggeseran ini, tentu selain dengan kerugian keuangan negara yang menjadi fokus dari penanganan perkara ini juga," jelasnya.

3. Kerugian mencapai Rp1 triliun

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) umum setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025. Meski sudah memulai penyidikan, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us