Kasus Bank BJB, KPK Panggil Tenaga Ahli Anggota BPK

- Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Melly Kartika Adelia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi.
- KPK tetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama Bank BJB dan pengendali agensi iklan.
- Kasus ini diduga rugikan negara Rp222 miliar dari anggaran Rp409 miliar yang direalisasikan hanya Rp100 miliar.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tenaga ahli Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit, Melly Kartika Adelia. Ia dijadwalkan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (5/8/2025).
1. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK

Melly Kartika Adelia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi. Pemeriksan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Budi.
2. KPK tetapkan lima tersangka

KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku PImpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Lalu, Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, serta Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka belum ditahan KPK. Namun, mereka telah dicegah ke luar negeri.
3. Kasus ini diduga rugikan negara Rp222 miliar

Kasus korupsi pengadaan iklan ini memiliki potensi kerugian negara Rp222 miliar. Modusnya, para tersangka diduga hanya merealisasikan anggaran sebesar Rp100 miliar.
Padahal, angaran yang ditetapkan buat pengadaan iklan tersebut sebesar Rp409 miliar.