Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Eks Bupati Rita Widyasari Diperiksa KPK, Dicecar Soal Aset Disita
Eks Bupati Kukar Rita Widyasari (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
  • KPK kembali memeriksa Rita Widyasari terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan barang bukti yang telah disita penyidik.

  • Rita mengakui pemeriksaan tersebut dan berharap kasusnya segera berakhir setelah menjalani hukuman dalam perkara pertama.

  • KPK menetapkan PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti sebagai tersangka korporasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2017

Perkara ini berawal dari kasus dugaan korupsi yang dilakukan Rita Widyasari.

2018

KPK menetapkan Rita Widyasari dan Karis PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

Kamis (8/10/2026)

KPK kembali memeriksa Rita Widyasari dan mengonfirmasi barang bukti yang telah disita penyidik.

Kini

Rita Widyasari telah bebas bersyarat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KPK kembali memeriksa Rita Widyasari terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan barang bukti yang telah disita.
  • Who?
    Rita Widyasari, KPK, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Khairudin, serta tiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka.
  • Where?
    Pemeriksaan berlangsung di KPK, sedangkan lokasi pemeriksaan tidak disebutkan secara lebih spesifik.
  • When?
    Kamis (8/10/2026), dengan perkara yang berawal pada 2017 dan penetapan tersangka pada 2018.
  • Why?
    Rita diperiksa untuk dikonfirmasi mengenai barang bukti yang telah disita penyidik dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
  • How?
    Penyidik memeriksa Rita dan mencecarnya mengenai aset atau barang bukti yang telah dilakukan penyitaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

KPK memeriksa Rita Widyasari tentang uang dan barang yang disita. Rita adalah mantan bupati. Ia berharap masalah ini cepat selesai. Dulu, Rita pernah dipenjara karena kasus korupsi. Sekarang, Rita sudah bebas bersyarat. KPK juga menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemeriksaan terhadap Rita Widyasari menunjukkan proses penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang masih berjalan. Keterangan mengenai barang bukti yang disita juga menjadi bagian dari proses penyidikan. Di sisi lain, Rita dapat menyampaikan harapannya agar perkara tersebut segera berakhir setelah ia menjalani hukuman dalam kasus pertama.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bupati Kutai Kertangera, Rita Widyasari. Ia dicecar soal dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Saksi RW hadir dan dikonfirmasi atas barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (8/10/2026).

1. Rita akui diperiksa soal pencucian uang

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Terpisah, Rita Widyasari mengakui diperiksa soal dugaan pencucian uang. Ia berharap kasus ini cepat berakhir.

"Iya, mudah-mudahan ya cepat berakhir. Kan saya mantan bupati," ujarnya.

2. Rita sempat dipenjara

Rita Widyasari diperiksa KPK dalam perkara korupsi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Diketahui, perkara ini berawal dari kasus dugaan korupsi yang dilakukan Rita Widyasari pada 2017. Lalu, pada 2018 KPK menetapkan Rita dan Karis PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dalam kasus pertama, Rita telah divonis bersalah dan dipenjara. Kini, ia telah bebas bersyarat.

3. KPK tetapkan tiga tersangka korporasi

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

KPK juga menetapkan tiga tersangka korporasi dari dari kasus yang menjerat Rita. Tiga korporasi itu ialah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Curated For You

Editorial Team

Related Article