Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI), Athor Subroto melayangkan gugatan terhadap rektor UI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, memasukan gugatan pada 5 Juni 2025 lalu dengan nomor perkara 189/G/2025/PTUN.JKT.
Ini merupakan tindak lanjut dari upaya yang dilakukan oleh Athor yang sebelumnya sudah menyatakan tidak terima atas sanksi yang dijatuhkan oleh Rektor UI. Athor diketahui juga merupakan ko-promtor disertasi Bahlil Lahadalia. Ketua Umum Partai Golkar itu dianggap telah melanggar kode etik ketika menyusun disertasinya.
Berdasarkan SK Rektor UI nomor 475/SK/R/UI/2025, ia turut dijatuhi sanksi sebagai imbas dari polemik disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu. Sanksi yang dijatuhkan yakni larangan mengajar, membimbing mahasiswa baru dan menguji mahasiswa di luar bimbingannya selama tiga tahun.
Selain itu, ia dikenai penundaan kenaikan pangkat, golongan atau jabatan akademik serta dilarang menduduki jabatan struktural atau manajerial dalam kurun waktu yang sama. Sebagai tambahan, ia diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada UI dan masyarakat.
Penolakan terhadap sanksi itu disampaikan oleh Athor dalam bentuk surat ke Rektor UI. Namun, upaya itu belum membuahkan hasil. Apa isi permohonan Athor kepada majelis hakim PTUN?
