Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri menegaskan aksi yang dilakukan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Mochaman Ardian Noervianto, dengan menerima suap dari Pemda Kabupaten Kolaka Timur terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah perbuatan pribadi. Kemendagri sama sekali tidak ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut.
"Permasalahan hukum yang saat ini dihadapi oleh mantan pejabat Kemendagri tersebut adalah permasalahan yang bersifat individual," ungkap Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irawan, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (2/2/2022).
Maka, Benny mengatakan Kemendagri menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang kini sedang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi, Benny juga menegaskan Kemendagri tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah.
Ardian pada hari ini resmi ditahan oleh komisi antirasuah. Ia diduga kuat telah menerima suap 131 ribu dolar Singapura atau setara Rp1,5 miliar sebagai imbalan pengajuan permohonan pinjaman dana PEN senilai Rp350 miliar ke Kabupaten Kolaka Timur.
Namun, Rp1,5 miliar adalah suap tahap pertama yang diminta. Total suap yang diminta Ardian mencapai tiga persen dari nilai pengajuan pinjaman atau setara Rp10,5 miliar. Pemberian suap itu dilakukan langsung di kediaman pribadi Ardian.
Kini, Ardian ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Mengapa masih terjadi praktik suap di lingkungan PNS?