Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) menggelar dialog bertajuk “Membedah Uang Kas Pemda di Perbankan”, bersama Direktur Jenderal Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Kamis (16/9/2021). (Dok. Kemendagri)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri menegaskan aksi yang dilakukan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Mochaman Ardian Noervianto, dengan menerima suap dari Pemda Kabupaten Kolaka Timur terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah perbuatan pribadi. Kemendagri sama sekali tidak ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut. 

"Permasalahan hukum yang saat ini dihadapi oleh mantan pejabat Kemendagri tersebut adalah permasalahan yang bersifat individual," ungkap Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irawan, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (2/2/2022).  

Maka, Benny mengatakan Kemendagri menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang kini sedang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi, Benny juga menegaskan Kemendagri tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah. 

Ardian pada hari ini resmi ditahan oleh komisi antirasuah. Ia diduga kuat telah menerima suap 131 ribu dolar Singapura atau setara Rp1,5 miliar sebagai imbalan pengajuan permohonan pinjaman dana PEN senilai Rp350 miliar ke Kabupaten Kolaka Timur. 

Namun, Rp1,5 miliar adalah suap tahap pertama yang diminta. Total suap yang diminta Ardian mencapai tiga persen dari nilai pengajuan pinjaman atau setara Rp10,5 miliar. Pemberian suap itu dilakukan langsung di kediaman pribadi Ardian. 

Kini, Ardian ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Mengapa masih terjadi praktik suap di lingkungan PNS?

1. Mendagri Tito tegaskan sudah sering ingatkan bawahan agar tidak korupsi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika memimpin rapat (ANTARA FOTO/Puspen Kemendagri)

Benny menambahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah bolak-balik mengingatkan bawahannya agar menjauhkan diri dari tindakan yang bertentangan dengan hukum, termasuk korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Peringatan itu sudah disampaikan dalam berbagai kesempatan, termasuk rapat pimpinan, rapat koordinasi, upacara pelantikan pejabat, termasuk rapat khusus tiap komponen. 

"Beliau telah memberikan arahan kepada seluruh pimpinan, pejabat dan staf bahwa dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat dan pemerintah daerah agar selalu bekerja dengan amanah serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Benny. 

Ia menambahkan Mendagri Tito juga menjelaskan titik-titik rawan atau potensi korupsi di masing-masing komponen. Benny menyebut peristiwa penahanan eks pejabat eselon I itu bakal dijadikan momentum melakukan evaluasi dan pembenahan internal. 

"Kami akan meningkatkan pembenahan sistem kerja yang lebih transparan dan efisien, budaya kerja yang lebih melayani serta meningkatkan integritas inidividu ASN di Kemendagri," tutur dia. 

2. Ardian menerima suap dari Bupati nonaktif Kolaka Timur

Editorial Team

Tonton lebih seru di