Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto, sebagai tersangka korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka 2021. Hal itu disampaikan oleh Deputi Penindakan KPK, Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK.
Selain itu, KPK turut mengumumkan mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan Laode Syukur Akbar selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna sebagai tersangka.
"Dengan dilakukannya pengumpulan dari berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Karyoto, Kamis (27/1/2022).