Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Noervianto (ANTARA/HO)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto, sebagai tersangka korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka 2021. Hal itu disampaikan oleh Deputi Penindakan KPK, Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK.

Selain itu, KPK turut mengumumkan mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan Laode Syukur Akbar selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna sebagai tersangka.

"Dengan dilakukannya pengumpulan dari berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Karyoto, Kamis (27/1/2022).

1. Bupati Kolaka Timur minta dibantu agar dapat pinjaman dana PEN

Bupati Kolaka Timur Andi Merya di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (22/9/2021). (dok. KPK)

Kasus ini bermula ketika Andi meminta tolong Laode agar dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur. Setelahnya, Laode mempertemukan Bupati Kolaka Timur itu dengan Ardian untuk membantu mengajukan pinjaman dana PEN Rp350 miliar.

"Tersangka MAN diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang yaitu tiga persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman," jelas Karyoto.

2. Ardian dan Laode terima suap senilai total Rp2 miliar

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di