Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Eks Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Kuntadi mengatakan, Jarot ditetapkan jadi tersangka setelah Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal Hasnaeni dan General Manajer PT Waskita berinisial KJ.

“Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai 2020,” ujar Kuntadi di Kejagung, Kamis (22/9/2022).

1. Hasnaeni dan Jarot bersekongkol menghadirkan proyek fiktif Rp341 miliar

Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal, Hasnaeni (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dengan dalih terlibat pembangunan jalan Tol Semarang-Demak, tersangka Hasnaeni pada sekitar September 2019 bertemu dengan Jarot an AW selaku Direktur Pemasaran PT Waskita Beton. Pertemuan itu guna menawarkan pekerjaan terkait pembangunan jalan Tol Semarang-Demak senilai Rp341.692.728.000.

“Dengan syarat PT Waskita Beton Precast, Tbk. menyetorkan sejumlah uang kepada PT Misil Mulia Metrical,” ujar Kuntadi.

2. PT Waskita Beton membayar proyek fiktif

Editorial Team

Tonton lebih seru di