Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Eks Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Kuntadi mengatakan, Jarot ditetapkan jadi tersangka setelah Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal Hasnaeni dan General Manajer PT Waskita berinisial KJ.
“Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai 2020,” ujar Kuntadi di Kejagung, Kamis (22/9/2022).