Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dugaan Korupsi Waskita Beton Naik Penyidikan, Kerugian Rp1,2 Triliun

Ilustrasi jalan Tol (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Jakarta, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020.

“Menjadi tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022,” kata Kapala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (31/5/2022).

1. Pembangunan Tol KLBM hingga pengadaan pasir

Ilustrasi pembangunan tol. ANTARA FOTO/Irfan Anshori

Sumedana menjelaskan, dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk terdapat penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM).

Kemudian pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT. Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT. Misi Mulia Metrical (PT. MMM) dan pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT. Mitra Usaha Rakyat (PT. MUR).

2. Kerugian mencapai Rp1,2 triliun

Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Selain itu, terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang. Dalam perkara ini, berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Jaksa Penyidik, mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1,2 triliun.

“Hingga Senin 30 Mei 2022, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 17 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam penggunaan Dana  PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020,” kata Sumedana.

3. Kejagung menggeledah 3 kantor Waskita

IDN Times / Istimewa

Selanjutnya, Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penggeladahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-106/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 18 Mei 2022, berlokasi di tiga lokasi, yaitu:

1) Kantor Pusat PT. Waskita Beton Precast, Tbk (Rabu 18 Mei 2022)
2) Plant Karawang di Karawang (Kamis 19 Mei 2022)
3) Plant Bojonegara di Serang (Kamis 19 Mei 2022)

“Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Jaksa Penyidik melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-104/F.2/Fd.2/05/2022 Tanggal 17 Mei 2022,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us