Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ada Dua Tersangka Baru Korupsi PT Waskita, Kerugian Capai Rp2,5 T

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kuntadi (Irfan Fathurohman/IDN Times)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai 2020.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Kuntadi, mengatakan, kedua tersangka itu adalah Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal, Hasnaeni dan General Manajer PT Waskita berinisial KJ.

“Hari ini kita tambah tersangkanya memjadi dua, setelah kemarin ditetapkan lima orang,” kata Kuntadi di Kejagung, Kamis (22/9/2022).

1. Tersangka Hasnaeni menawarkan PT Waskita proyek Tol Semarang-Demak

Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal, Hasnaeni (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kuntadi menjelaskan, tersangka Hasnaeni dalam perkara ini menawarkan PT Waskita untuk proyek pekerjaan tol Semarang-Demak.

Namun, syaratnya PT Waskita harus menyetorkan sejumlah uang kepada PT Misi Mulia Metrikal dengan dalih penanaman modal.

“Adapun pekerjaan yang ditawarkan senilai Rp341 miliar. Nah atas permintaan tersebut yang diminta oleh Dirut PT MM yaitu saudara H, PT WBP menyanggupi,” ujar Kuntadi.

2. PT Waskita setor Rp16 miliar ke PT Misi Mulia Metrikal

Kejagung menetapkan empat orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. (dok. Humas Kejagung)

Selanjutnya, oleh General Manajer PT Waskita berinisial KJ dibuatkan invoice pembayaran agar seolah-olah PT Waskita membeli material pada PT Misi Mulia Metrikal.

Dengan demikian, atas dasar tagihan fiktif dari PT Misi Mulia Metrikal, maka PT Waskita menyerahkan uang senilai Rp16.844.363.402.

“Yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar Kuntadi.

3. Kerugian atas korupsi PT Waskita mencapai Rp2,5 triliun

Kejagung menetapkan empat orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. (dok. Humas Kejagung)

Kuntadi mengatakan, kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang terjadi di PT Waskita dengan total kerugian senilai Rp2,5 triliun.

“Adapun penanganan dari perkara ini berhasil kita kembangkan adanya indikasi penerbitan SCF yang didasarkan pada invoice fiktif pada PT Waskita karya senilai kurang lebih Rp2 triliun," kata dia.

"Kasus ini sedang kita dalami, untuk pengembangannya nanti mohon bisa ditunggu dan kasus ini saat ini sedang kita dalami untuk pengembangan bisa,” ucap Kuntadi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us