Eks Hakim MK Sebut Pasal Perintangan Tak Bisa Dipakai Saat Penyelidikan

Intinya sih...
Teori hukum Ragnok sering disalahpahami
Dinamika hukum bisa melahirkan perubahan
Pasal 21 UU Tipikor tidak berlaku untuk penyelidikan
Jakarta, IDN Times - Kubu Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menghadirkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan, sebagai saksi yang meringankan dalam sidang dugaan korupsi dan perintangan penyidikan.
Dalam keterangannya di persidangan, Maruarar menilai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak bisa diterapkan pada tahap penyelidikan.
“Saya kira kalau ditafsirkan menjadi yang ditentukan di sini adalah penyidikan, tetapi diterapkan untuk penyelidikan dia merupakan suatu perluasan yang tadi dikatakan penafsiran ekstensif itu bertentangan dengan karakteristik hukum pidana sebagai suatu lex stricta, lex certa, dan apa yang tertulis atau lex scripta. Saya kira tidak diperkenankan,” ujar Maruarar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Maruarar menjelaskan, penafsiran ekstensif dalam hukum pidana bertentangan dengan asas legalitas yang mengharuskan kepastian, kejelasan, dan ketertulisan aturan hukum.
Oleh karena itu, perluasan makna “penyidikan” menjadi “penyelidikan” dinilai tidak sesuai.