Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Kabais: Aksi Penyiraman Air Keras ke Aktivis Cederai Nama BAIS TNI
Kepala Badan Intelijen Strategis TNI periode 2011-2013, Soleman B. Pontoh. (Tangkapan layar YouTube IDN Times)

Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto mengatakan, aksi penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat prajurit TNI yang bertugas di BAIS telah mencemarkan nama baik institusi. Menurutnya, tugas BAIS bukan melakukan aksi teror kepada warga sipil.

"Itu bukan tugas BAIS. Sehingga apa yang dilakukan oleh keempat orang tersebut sudah sangat mencederai BAIS," ujar Ponto ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon, Rabu (18/3/2026) malam.

Ia pun mengaku heran mengapa empat prajurit TNI yang ditugaskan di Detasemen Markas BAIS justru terlibat upaya pembunuhan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Dalam pandangannya, aksi keempat prajurit TNI itu tidak hanya diperintah oleh anggota TNI dengan pangkat lebih tinggi. Terbuka peluang, keempatnya berinisiatif melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Andrie tanpa perintah dari siapapun.

"Keduanya bisa saja," tutur dia.

Namun, Ponto memberikan catatan bila betul aksi penyiraman air keras yang dilakukan pada Kamis (12/3/2026) malam merupakan operasi yang terkoordinir, maka itu sebuah operasi yang bodoh.

"Minimal kan pelaku harusnya mengenakan penutup kepala selain menggunakan helm," imbuhnya.

Andrie disiram air keras oleh anggota TNI pada Kamis (12/3/2026) pukul 23.30 WIB di area Salemba, Jakarta Pusat. Ia disiram ketika mengendarai motor usai menuntaskan program siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

1. Prajurit yang bertugas di Denma BAIS belum tentu ahli intelijen

Ilustrasi prajurit TNI. (IDN Times/M.Idris)

Lebih lanjut, Ponto menjelaskan, para prajurit TNI yang ditugaskan di Denma belum tentu merupakan ahli intelijen. Sering kali mereka diperbantukan tugas di Denma.

"Denma ini biasanya orang-orang yang datang atau diperbantukan ke sana (BKO). Bukan orang-orang menjadi anggota tetap BAIS, sehingga keterikatan emosional dengan BAIS masih sangat sedikit. Ini setahu saya," katanya.

Ia menambahkan, anggota intel TNI yang dilatih menjadi intelijen ditempatkan di direktorat khusus. Ponto mengisahkan, ketika masih memimpin BAIS pada periode 2011 hingga 2013, ia tak mau menerima sembarangan orang untuk diperbantukan di BAIS.

2. Soleman B Ponto sepakat Kabais saat ini dicopot

Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. (Dokumentasi Kementerian Pertahanan)

Lantaran Mabes TNI mengungkap adanya keterlibatan dari anggota BAIS dalam upaya pembunuhan terhadap Andrie, maka Ponto pun sepakat supaya Kepala BAIS Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo dicopot. Tujuannya, untuk memastikan Yudi tidak ikut cawe-cawe dalam proses penyelidikan termasuk mengungkap motif dan aktor intelektual penyiraman air keras.

"Kalau menurut saya ya dicopot saja dia lebih dulu untuk mempermudah pemeriksaan. Tapi, itu semua tergantung kepada Presiden karena pencopotan itu harus atas seizin Presiden. Meskipun Kepala BAIS bertanggung jawab kepada Panglima TNI," ujar Ponto.

Ia pun mendukung agar semua pihak yang terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie diproses hukum. Sebab, aksi mereka telah mempermalukan institusi BAIS.

3. Soleman B. Ponto nilai peradilan militer bisa berikan keadilan

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Meski ia sepakat agar pelaku dan aktor intelektual penyiraman air keras terhadap Andrie diusut tuntas, tetapi dalam pandangannya, tersangka harus diadili di peradilan militer. Sebab, peradilan militer dianggap tetap bisa memberikan keadilan terhadap korban.

"Banyak yang menyebut pelaku harus masuk ke peradilan umum, gak bisa! Kompetensi absolut tentara itu diadili di peradilan militer. Itu titik, jangan lagi diperdebatkan," ujar Ponto.

Ia menepis anggapan peradilan militer menciptakan impunitas. Tentara yang korupsi pun, kata Soleman, divonis bui seumur hidup lewat peradilan militer.

"Tapi, tentara tidak bisa diadili di peradilan umum, itu bukan kemauan tentara. Itu ketentuan di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Pasal 24. Di dalamnya tertulis ada empat jenis peradilan yakni lingkungan peradilan agama, peradilan umum, peradilan tata usaha negara (PTUN), dan peradilan militer," tuturnya.

Individu yang diadili di peradilan militer, kata Ponto, merupakan semua yang bertugas di lingkungan militer. "Jadi, bukan jenis pelanggarannya yang menjadi penentu, tetapi siapa yang berbuat," katanya.

Sementara, kelompok masyarakat sipil bersikeras tentara yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI. Poin tersebut ada di Pasal 65 ayat 2. Isi dari pasal tersebut yakni 'prajurit tunduk pada peradilan militer untuk pidana militer dan peradilan umum untuk pelanggaran pidana umum.'

Pandangan Ponto pun sejalan dengan pernyataan Komandan Pusat Polisi Militer, Mayjen TNI Yusri Nuryanto. Ia mengatakan, empat anggota TNI yang melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie akan tetap diadili di peradilan militer.

Editorial Team