Jakarta, IDN Times - Di dalam dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum bagi terdakwa eks Kalapas Sukamiskin, Bandung, Wahid Husen, sempat terungkap adanya upaya pemberian hadiah bagi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Sri Puguh Budi Utami. Tidak tanggung-tanggung, hadiah yang diberikan Wahid merupakan tas clutch merek Louis Vuitton. Harganya mencapai sekitar Rp40 jutaan.
Wahid memberikan hadiah itu kepada Sri dalam rangka ulang tahun pejabat dengan pangkat eselon I tersebut. Namun, rupanya tas mewah itu tidak dibeli Wahid dari koceknya sendiri. Melainkan itu pemberian dari salah satu narapidana di Lapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah.
"Pada bulan Juli 2018, Fahmi Darmawansyah melalui Andri Rahmat memberikan satu buah tas clutch merk Louis Vuitton untuk Wahid Husen yang diterima melalui terdakwa (Hendry Saputra). Tas jenis clutch bag tersebut nantinya akan dihadiahkan oleh Wahid Husen kepada atasannya yaitu Sri Puguh Budi Utami (Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM) sebagai kado ulang tahun," demikian isi surat dakwaan dari terdakwa Hendry Saputra, ajudan Wahid yang dibacakan pada Rabu (5/12).
Lalu, apakah tas mahal itu diterima oleh Sri?