Jakarta, IDN Times - Eks Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 2009-2014 Irfan Suryanagara (IS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU oleh Bareskrim Polri.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan dalam kasus penipuan tersebut, Bareskrim menetapkan Irfan sebagai tersangka bersama istrinya Endang Kusumawaty (EK).
"Tersangka berinisial IS dan EK," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dihubungi, Jumat (11/11/2022).