Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK memeriksa eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah dari APBD Jawa Timur.
  • Pemeriksaan terkait proses turunnya dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov. Jatim TA 2021-2022.
  • Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov. Jatim TA 2021-2022," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (6/11/2024).

1. Kusnadi diperiksa hari ini

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Kusnadi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan berlangsung pada hari ini.

"Terperiksa hadir dan didalami terkait proses turunnya dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov. Jatim TA 2021–2022, serta dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh terperiksa atas cairnya dana hibah untuk kelompok masyarakat," ujarnya.

2. KPK tetapkan 21 tersangka baru

ilustrasi koruptor (IDN Times/Aryodamar)

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.

Empat tersangka penerima suap antara lain AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim); K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim); AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim); dan BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan).

Sisanya merupakan tersangka pemberi suap. Berikut daftaranya:

1. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
2. Hasanuddin (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
5. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
6. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
7. Sukar (kepala desa)
8. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
9. Ahmad Heriyadi (swasta)
10. Jodi Pradana Putra (swasta)
11. Ahmad Jailani (swasta)
12. Mashudi (swasta)
13. A. Royan (swasta)
14. Wawan Kristiawan (swasta)
15. Ahmad Affandy (swasta)
16. M. Fathullah (swasta)
17. Achmad Yahya M. (guru)

3. Sahat Tua telah dipenjara

Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak di KPK, Rabu (15/12/2022). (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak.

Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 26 September 2023. Ia juga dibebankan uang pengganti Rp39,5 miliar.

Editorial Team