KPK: Bupati Sukoharjo Minta Setoran 40 Persen Insentif Pegawai

- KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan dua pejabat lain sebagai tersangka dugaan pemerasan insentif pegawai BPKAD hingga 40 persen, hasil OTT pada 9 Juli 2026.
- Penyelidikan menemukan praktik setoran berlangsung sejak 2021 dengan total Rp2,93 miliar, melanjutkan pola serupa dari masa kepemimpinan bupati sebelumnya yang merupakan suami Etik.
- Dalam OTT, KPK menyita barang bukti senilai Rp21,2 miliar berupa uang tunai, valuta asing, dan logam mulia; ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.
Jakarta, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS) yang meminta setoran sekitar 40 persen dari insentif sejumlah pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD).
Dugaan tersebut terungkap dari penyelidikan tertutup KPK yang berujung operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Juli 2026. Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Etik Suryani, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH), dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan dugaan bahwa surat keputusan (SK) Bupati tentang pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dimanfaatkan sebagai sarana untuk meminta setoran dari pegawai.
"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut' di lingkungan BPKAD Sukoharjo. ETS meminta RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurut KPK, Richard kemudian memerintahkan para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD untuk mengumpulkan potongan insentif tersebut dan menyerahkannya kepada Sekretaris BPKAD, Nardi (ND), sebelum akhirnya disetor kepada Etik.
"Bahwa atas perintah ETS, RCH kemudian diduga memerintahkan para eselon III di lingkup BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada ND selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo sejak tahun 2021-2026 yang kemudian disetorkan kepada ETS," ujar Asep.
KPK menduga selama periode 2021–2026, total setoran upah pungut yang diterima Etik mencapai Rp2,93 miliar.
Asep mengatakan, praktik tersebut diduga bukan hal baru. Menurut KPK, permintaan setoran itu merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa bupati sebelumnya. Adapun mantan bupati itu merupakan suami Etik.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (tambahan upah pungut itu ada kan?), 'kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar), 'padakno karo bapak' (samakan dengan bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya," kata Asep.
Selain dugaan pemotongan insentif pegawai BPKAD, KPK juga menduga Etik memerintahkan Tri Mulyo mengelola "setoran rutin OPD." Selama 2024–2026, penerimaan dari setoran tersebut diduga mencapai Rp840 juta. Sementara uang yang dikumpulkan Richard dari setoran OPD pada periode 2022–2024 mencapai Rp1,2 miliar. KPK menyebut uang hasil dugaan pemerasan itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam OTT yang dilakukan pada 9 Juli 2026, tim KPK mengamankan 18 orang di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Setelah pemeriksaan, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari kegiatan tersebut, KPK juga menyita barang bukti senilai Rp21,2 miliar yang terdiri dari uang tunai Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar, dan logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai Rp7,3 miliar. Barang bukti itu diamankan dari ruang kerja Kepala BPKAD, brankas milik bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta dari Sekretaris BPKAD.
"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ucap Asep.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. KPK juga menahan Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.


















