Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang juga bekas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, divonis 12 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan
"Menyatakan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025) malam.
Vonis itu karena ia dinilai terbukti menerima suap terkait pemberian vonis lepas bagi tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Industri Kelapa Sawit Bulan Januari-April 2022 atas nama terdakwa Korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Terkait vonis ini, Arif belum menentukan sikap. Ia diberikan kesempatan sepekan untuk memutuskan langkah selanjutnya.
Sebelumnya, Arief divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Arif juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp15,7 miliar. Uang itu harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Diketahui, Arief Nuryanta didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp40 miliar. Uang itu diduga terkait pemberian vonis lepas bagi tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Industri Kelapa Sawit Bulan Januari-April 2022 atas nama terdakwa Korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Jaksa menjelaskan, uang itu diduga diterima dari advokat Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafe'i. Uang itu diduga diberikan para advokat yang mewakili Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group untuk mempengaruhi putusan perkara kliennya.
