3 Hakim Penerima Suap Vonis Lepas Dijatuhi Divonis 11 Tahun Bui

- Tiga hakim pengadilan divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
- Para terdakwa korporasi menerima suap dalam kasus korupsi pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya.
- Para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Jakarta, IDN Times - Tiga hakim pengadilan yang menjatuhkan vonis lepas bagi tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Industri Kelapa Sawit Bulan Januari-April 2022 atas nama terdakwa Korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Mereka adalah Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom. "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
Berikut rincian putusannya:
1. Djuyamto dihukum 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp9,2 miliar subsider 4 tahun;
2. Agam Syarief dihukum 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp6,4 miliar subsider 4 tahun penjara;
3. Ali Muhtarom dihukum 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp6,4 miliar subsider 4 tahun penjara.
Sebelumnya, ketiga hakim dan Panitera itu dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juga subsider enam bulan kurungan.
Berikut rincian tuntutannya:
1. Djuyamto dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp9,5 miliar subsider 5 tahun;
2. Agam Syarief dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp6,2 miliar subsider 5 tahun penjara;
3. Ali Muhtarom dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan tersebut, yakni para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Para terdakwa juga dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Hasil suap yang diterima juga telah dinikmati oleh para terdakwa.
Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai para terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatannya. Para terdakwa juga belum pernah dihukum.
Diketahui, Djuyamto dkk didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp40 miliar terkait vonis lepas perkara persetujuan ekspor CPO tersebut.
Uang itu diduga diterima dari advokat Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafe'i. Uang itu diduga diberikan para advokat yang mewakili Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group untuk mempengaruhi putusan perkara kliennya.

















