Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan manajer keuangan Indofarma, Bayu Pratama Erdiansyah sebagai tersangka. Ia diduga korupsi pengelolaan keuangan Indofarma dan anak usahanya, PT Indofarma Global pada 2020-2023.
"Tersangka diduga mengeluarkan dana PT IGM tanpa underlying, menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan, serta memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan PT Indofarma dan PT IGM," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI, Syahron Hasibuan, Rabu (30/10/2024).
Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara Rp371 miliar. Namun, jumlahnya masih bisa berubah.
"Kini sedang diperhitungkan lebih lanjut oleh BPK RI," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.