Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya kembali menjadi penghuni Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). Dia sempat lima hari menikmati udara bebas karena dialihkan menjadi tahanan rumah.
"Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (23/3/2025).
Saat ini, Yaqut masih menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum kembali dijebloskan ke Rutan KPK. KPK menjamin proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan," ujar dia.
Yaqut diam-diam sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Hal itu dilakukan setelah adanya permintaan dari keluarga Yaqut.
Hilangnya Yaqut dari Rutan KPK baru terendus ketika batang hidungnya tak terlihat saat para tahanan menunaikan salat Idul Fitri. Kemudian, istri eks Wamenaker Immanuel Ebenezer membocorkan adanya kabar bahwa Yaqut tak berada di Rutan KPK.
Malamnya, KPK pun membenarkan kabar tersebut. KPK menyebut dasar mengeluarkan Yaqut dari Rutan KPK adalah Pasal 108 Ayat 1 dan 11 UU Nomor 20 Tahun 2025.
Hal ini menuai kritik dari berbagai pihak, mulai dari pakar hukum hingga aktivis antikorupsi. Sebab, hal ini baru pertama kali terjadi dan akan menjadi preseden buruk bagi KPK ke depannya.
Yaqut pertama kali ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi haji bersama mantan Staf Khusus-nya, Ishfah Abdidal Aziz atau Gus Alex.
Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.
Dalam sidang gugatan praperadilan, Biro Hukum KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam korupsi haji mencapai Rp622 miliar. Jumlah itu berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Eks Menteri Agama Yaqut Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us