Gegara Yaqut, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Juga Mau Jadi Tahanan Rumah

- Immanuel Ebenezer berencana mengajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah setelah melihat Yaqut Cholil Qoumas mendapat perlakuan serupa dari KPK.
- KPK membenarkan pengalihan status Yaqut menjadi tahanan rumah atas permintaan keluarga, bukan karena alasan kesehatan, dan tetap diawasi secara ketat.
- Noel masih ditahan KPK karena didakwa menerima uang pemerasan Rp6,5 miliar serta gratifikasi Rp3,3 miliar dan motor Ducati bersama sepuluh pihak lainnya.
Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer berencana mengajukan pengalihan penahanan rumah. Hal ini dilakukan setelah melihat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dialihkan menjadi tahanan rumah.
"Rencana gitu," ujar Kuasa Hukum Noel, Aziz Yanuari, Senin (23/3/2025).
Table of Content
1. Noel akan mendapatkan perawatan di rumah sakit

Aziz mengatakan, Noel juga memerlukan perawatan yang harus menginap di rumah sakit. Oleh karena itu, menurutnya Noel harus dialihkan dari Rutan KPK.
"Menurut dokter ia harus ada tindakan medis kecil di kepala yang mengharuskannya menginap di RS," ujarnya.
2. Istri Noel ungkap Yaqut keluar dari Rutan KPK sebelum lebaran

Kabar keluarnya Yaqut dari Rutan KPK pertama kali diembuskan oleh istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, Silvia Harefa. Ia mendapat kabar bahwa Yaqut tak terlihat di Rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam.
"Iya, sebelum hari Jumat ya (sudah tidak ada) kalau nggak salah. Infonya sih katanya mau diriksa (diperiksa) ke depan," ujarnya di Rutan KPK Usai menjenguk sang suami pada Idul Fitri 1447 H/2026, Sabtu (21/3/2026).
Silvia mengatakan, mantan Ketua GP Ansor itu juga tak ada ketika salat Idul Fitri. Ia mengaku tahu hal tersebut berdasarkan informasi dari orang-orang yang ada di dalam.
"Tapi salat Id kata orang-orang dalam ya, nggak ada, beliau nggak ada.”
Malamnya, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo membenarkan bahwa Yaqut tak lagi menjadi tahanan Rutan KPK. Budi mengatakan, pengalihan status menjadi tahanan rumah merupakan permintaan keluarga Yaqut, tapi bukan karena alasan kesehatan.
"Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," ujar Budi.
"Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026," ujarnya.
Budi mengatakan, KPK menelaah permohonan tersebut dan mengabulkannya. Pengabulan permohonan ini diklaim memenuhi ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
"Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu," ujarnya.
"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan," imbuhnya
3. Noel didakwa bersama-sama menerima Rp6,5 M uang pemerasan di Kemnaker

Adapun Noel Ebenezer masih menjadi tahanan KPK karena sedang menjalani persidangan dugaan korupsi.
Immanuel Ebenezer didakwa bersama-sama telah melakukan pemerasan senilai Rp6,5 miliar. Selain itu Noel disebut mendapat keuntungan Rp70 juta serta menerima gratifikasi senilai Rp3,3 M dan Motor Ducati Scrambler.
Noel didakwa bersama sepuluh pihak lainnya. Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawatiselaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
Lalu, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;
Kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.


















