Jakarta, IDN Times - Eks Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin, menggugat Richard Eliezer atau Bharada E, pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy, dan Bareskrim Polri terkait perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut merupakan buntut pemecatan sepihak Deolipa Yumara dan Burhanuddin sebagai Kuasa Hukum Bharada E, dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sedianya, Deolipa akan melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan, pada Senin (15/8/2022) siang. Namun, loket pendaftarannya masih ditutup karena jam istirahat.
"Tergugat ini sebenarnya adalah Kabareskrim, tapi karena kita mengikuti prosedur UU, makanya Kapolri ikut serta digugat, tapi bukan dia yang kita gugat. Kabareskrim lah," kata Deolipa, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin.