Jakarta, IDN Times - Buronan Paulus Tannos akhirnya ditemukan di Singapura. Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai Tersangka kasus korupsi e-KTP itu bisa dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
"Upaya perubahan status warga negara yang dilakukan Paulus Tannos dapat dikategorikan perbuatan pidana tersendiri, yaitu pasal 21 upaya menghalang-halangi penyidikan," ujar Praswad dalam keterangannya, Senin (27/1/2025).
