Indonesia Punya 45 Hari Selesaikan Berkas Ekstradisi Paulus Tannos

- Paulus Tannos ditahan di Singapura setelah CPIB mengabulkan permintaan penahanan sementara KPK
- Indonesia diberi waktu 45 hari untuk memenuhi syarat administrasi agar Paulus Tannos bisa dipulangkan
Jakarta, IDN Times - Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan, belum ada informasi tepat kapan Paulus Tannos akan dipulangkan ke Indonesia. Namun, Pemerintah Singapura memberi waktu selama 45 hari untuk Indonesia bisa menyelesaikan syarat yang diberikan.
Buronan kasus e-KTP Paulus Tannos, ditemukan di Singapura. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu telah diumumkan sebagai tersangka sejak 2019. Kini pemerintah Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas untuk memulangkannya.
"Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025) untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan," kata Tessa kepada awak media, Sabtu (25/1/2025).
1. Paulus Tannos saat ini ditahan di Changi Prison

Melansir dari ANTARA, Paulus Tannos saat ini ditahan di Changi Prison usai Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara.
Tessa mengatakan, pengajuan penahanan sementara dilakukan oleh KPK lewat jalur police to police (provisional arrest) berdasarkan perjanjian ekstradisi, yaitu ke Divhubinter Mabes Polri.
KPK mengirim permohonan dengan melampirkan kelengkapan persyaratan penahanan tersebut. Kemudian Hubinter bersurat ke Interpol Singapura dan atase kepolisian Indonesia di sana.
Permintaan tersebut kemudian dilanjutkan ke Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau Otoritas PemberantasanKorupsi Singapura.
2. Atase jaksa dan polisi kirim e-mail ke pengadilan Singapura

Tessa mengatakan, penahanan di Singapura harus melalui proses kejaksaan dan pengadilan. Dengan demikian, atase jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB, jaksa, serta pengadilan di sana.
"Selanjutnya, pemenuhan syarat penahanan dilakukan melalui komunikasi e-mail antara atase kepolisian dan atase jaksa serta penyidik terkait pemenuhan kelengkapan persyaratan yang diminta Pengadilan Singapura sampai adanya putusan pengadilan tanggal 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara PT (Paulus Tannos)," kata dia.
3. Total kerugian korupsi proyek pengadaan KTP elektronik sekitar Rp2,3 triliun

Diketahui, buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditangkap oleh CPIB Singapura pada 17 Januari 2025.
KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Dugaan total kerugian korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.
Beberapa orang terlibat, mulai dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.