Jakarta, IDN Times - Seorang mantan prajurit TNI Angkatan Laut (AL), Praka MRA ternyata ikut terlibat dalam aksi penyekapan dan penganiayaan dalam modus jual-beli mobil secara cash on delivery (COD). Anggota kepolisian telah menangkap sembilan orang dan menetapkannya sebagai tersangka.
Konfirmasi soal keterlibatan mantan prajurit TNI AL dalam tindak pidana itu disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Tunggul. Ia mengetahui keterlibatan mantan prajurit TNI AL usai berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Praka MRA telah dipecat dari dinas militer TNI AL sejak 2024 lalu.
"Setelah melaksanakan koordinasi dengan pihak kepolisian dan hasil penyelidikan, ternyata kasus ini melibatkan disertir prajurit yaitu Praka MRA yang sejak 12 Juli 2024 statusnya telah dipecat. Pemecatannya melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara In Absentia dari dinas keprajuritan," ujar Tunggul di dalam keterangan tertulis pada Selasa (21/10/2025).
Polisi militer Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III, kata Tunggul, masih melakukan pendalaman. Tunggul belum menjelaskan peran Praka MRA dalam aksi penculikan dan penyekapan tersebut.
"Nantinya penanganan kasus tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Militer mengingat MRA hingga saat ini juga masih belum menjalani hukuman disersinya," tutur dia.