Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penculikan (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi penculikan (IDN Times/Sukma Shakti)

Intinya sih...

  • Praka MRA dipecat dari TNI AL karena desersi.

  • Kasus penyekapan dan penculikan terungkap berkat video viral di media sosial.

  • Polisi berhasil menangkap sembilan tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Seorang mantan prajurit TNI Angkatan Laut (AL), Praka MRA ternyata ikut terlibat dalam aksi penyekapan dan penganiayaan dalam modus jual-beli mobil secara cash on delivery (COD). Anggota kepolisian telah menangkap sembilan orang dan menetapkannya sebagai tersangka.

Konfirmasi soal keterlibatan mantan prajurit TNI AL dalam tindak pidana itu disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Tunggul. Ia mengetahui keterlibatan mantan prajurit TNI AL usai berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Praka MRA telah dipecat dari dinas militer TNI AL sejak 2024 lalu.

"Setelah melaksanakan koordinasi dengan pihak kepolisian dan hasil penyelidikan, ternyata kasus ini melibatkan disertir prajurit yaitu Praka MRA yang sejak 12 Juli 2024 statusnya telah dipecat. Pemecatannya melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara In Absentia dari dinas keprajuritan," ujar Tunggul di dalam keterangan tertulis pada Selasa (21/10/2025).

Polisi militer Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III, kata Tunggul, masih melakukan pendalaman. Tunggul belum menjelaskan peran Praka MRA dalam aksi penculikan dan penyekapan tersebut.

"Nantinya penanganan kasus tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Militer mengingat MRA hingga saat ini juga masih belum menjalani hukuman disersinya," tutur dia.

1. Praka MRA absen ketika dijatuhi hukuman pemecatan

ilustrasi narapidana (dok. IDN Times)

Ketika IDN Times tanyakan apakah Praka MRA menghilang sehingga belum menjalankan hukuman pidananya, Laksamana Pertama Tunggul tak menampiknya. Sanksi pemecatan, kata Tunggul, dijatuhkan secara in absentia.

"Yang bersangkutan melakukan pelanggaran yaitu desersi pada masa damai dan dijatuhi hukuman secara in absentia. Artinya yang bersangkutan tidak hadir ketika penjatuhan hukuman," kata Tunggul.

Lebih lanjut, Tunggul menyebut pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan kepolisian dalam proses pengungkapan kasus tersebut. "TNI AL memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas penanganan kasus ini dan akan sepenuhnya kooperatif dalam proses penyidikan," tutur dia.

2. Kasus penyekapan dan penculikan terungkap berkat video yang viral

Ilustrasi pemukulan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video yang memperlihatkan tiga pria tanpa baju duduk saling memunggungi. Mereka tampak mengoleskan obat seperti salep ke tiap-tiap luka di bagian belakang tubuh.

Ketiganya merupakan korban penyekapan dan penculikan transaksi jual beli mobil menggunakan metode cash on delivery (COD). Peristiwa bermula ketika ketiga korban dan salah satu istri korban bertemu dengan tersangka N di sebuah angkringan di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pertemuan itu digelar dalam rangka transaksi jual beli mobil.

Korban membayar DP sebesar Rp49 juta, setelah itu mereka memesan makanan. Tiba-tiba N dan beberapa tersangka lainnya mendatangi keempat korban dan langsung merampas HP dan tas milik korban.

“Ada empat orang korban tadi, dirampas sambil mereka berteriak, tersangka N dan beberapa tersangka lainnya berteriak ‘kooperatif, kooperatif’, Sambil langsung memasukkan keempat korban ke dalam mobil," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi di kantor Polda Metro Jaya pada Kamis, 16 Oktober 2025 lalu.

Di dalam mobil, mata para korban ditutup dengan kain hitam. Mereka dibawa ke sebuah rumah milik tersangka MA di daerah Tangerang Selatan. Setibanya di sana, keempat korban dimasukan ke sebuah kamar di lantai dua. Keesokan harinya, pada pukul 05.00 WIB, istri salah satu korban berhasil kabur.

“Karena yang menjaga mereka ini sedang tidur sehingga istri korban ini kabur dengan menumpang motor yang lewat dan setelah itu istri korban melanjutkan perjalanan menggunakan taksi hingga menuju ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan," tutur dia.

3. Polisi tangkap sembilan tersangka

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah menerima laporan korban, polisi langsung mendatangi TKP dan menangkap sembilan tersangka. Mereka adalah MAM (41), NN (52), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I dan MA (39).

“Total ada sembilan orang yang sudah diamankan oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan telah dilakukan penahanan atas dugaan peristiwa pidana merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan juga disangkakan dengan pasal pidana pemerasan sebagaimana diatur di Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun,” ujar Ary.

Editorial Team