Jakarta, IDN Times - Setelah mangkir dua kali dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), eks Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung, Nurhadi resmi ditetapkan buron. Plt juru bicara komisi antirasuah, Ali Fikri mengatakan nama Nurhadi resmi dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Senin (11/2) lalu. Selain Nurhadi, ada pula sang menantu Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).
"Para tersangka setelah dipanggil dua kali sebagai tersangka Pak NH (Nurhadi) dkk yang tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik KPK maka kami menyampaikan bahwa KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang, DPO kepada para tiga tersangka ini, yaitu Pak Nurhadi kemudian Riezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto," ujar Ali pada Kamis malam (13/2) di gedung komisi antirasuah.
Nurhadi dan dua orang lainnya juga sudah dicegah ke luar negeri sejak 12 Desember 2019 lalu. Dengan bertambahnya tiga orang tersangka yang masuk DPO, maka komisi antirasuah memiliki empat nama yang jadi buron, termasuk Harun Masiku. Yakinkah KPK mampu menangkap empat buronan itu?