Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gugatan Praperadilan Kandas, Status Tersangka Nurhadi Sah Secara Hukum

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak gugatan yang disampaikan oleh mantan sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/1). Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Ahmad Zaini menyatakan status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Nurhadi sudah sah. Artinya, sudah tak ada lagi alasan bagi Nurhadi menghindar dari panggilan komisi antirasuah. 

Selain Nurhadi, hakim juga menolak gugatan dua tersangka lainnya dalam kasus dagang perkara di MA yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. 

"Mengadili, menolak praperadilan untuk pemohon I, II, dan III untuk seluruhnya," kata Hakim Ahmad pada siang tadi. 

Lalu, apa komentar komisi antirasuah atas ditolaknya gugatan praperadilan Nurhadi ini?

1. Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jaksel menganggap penetapan status tersangka atas nama Nurhadi sudah sah

(Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Hakim tunggal Ahmad Zaini mengaku telah mempertimbangkan berbagai bukti yang diajukan di persidangan tersebut. Hakim Ahmad menyebut keterangan ahli baik dari pemohon (Nurhadi) atau termohon (jaksa KPK) tidak lagi perlu dipertimbangkan. 

"Menimbang berdasarkan bukti-bukti di atas, maka surat perintah penyidikan atau sprindik nomor 143 dan 144 telah sah secara hukum," ujar hakim Ahmad. 

Dengan demikian, Nurhadi tak lagi punya alasan untuk menghindar dari panggilan penyidik komisi antirasuah. Selama ini, sudah beberapa kali ia dipanggil namun memilih mangkir. 

2. KPK meminta Nurhadi agar bersikap kooperatif dan patuhi hukum

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sementara, komisi antirasuah mewanti-wanti agar para tersangka dan saksi yang dipanggil, termasuk Nurhadi bersikap kooperatif. Tujuannya, agar proses pemeriksaan berlangsung cepat. Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan usai gugatan praperadilan Nurhadi ditolak maka penyidik komisi antirasuah akan melanjutkan penyidikan kasus tersebut secara maksimal. 

"Kami ingatkan agar para tersangka dan saksi-saksi yang dipanggil bersikap kooperatif dan agar pihak-pihak lain jangan sampai membantu para tersangka apalagi menghambat penanganan perkara," tutur Ali kepada media di gedung KPK hari ini. 

3. Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga bagian dari jaringan mafia perkara di Mahkamah Agung

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Sukma Sakti)

Nurhadi dan dua orang lainnya diumumkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah pada 16 Desember 2019. Ketika itu sprindik diteken oleh pimpinan jilid IV yang masih dipimpin oleh Agus Rahardjo. Penyidik menetapkannya sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi dan suap. 

Nurhadi diduga sudah sejak lama menjadi mafia perkara di Mahkamah Agung. Ia diduga bisa membantu memuluskan perkara asalkan bersedia membayar. Salah satu perkara yang berhasil diendus oleh komisi antirasuah yakni kasus perdata antara PT Multicon Indrajaya Terminal yang digugat oleh PT Kawasan Berikat Nusantara.

Perkara suap itu turut melibatkan menantu Nurhadi yakni Rezky Herbiyono. Ia berperan menjadi perantara dan membantu mengalirkan duit suap untuk mertuanya. Salah satu yang dibantu yakni ketika 

"Pada periode Juli 2015 - Januari 2016, diduga terdapat pemberian uang dari tersangka HS (Hiendra Soenjoto) kepada NHD (Nurhadi) melalui tersangka RHE (Rezky) senilai Rp33,1 miliar," ujar Saut Situmorang yang ketika itu masih menjadi Wakil Ketua KPK. 

Bayangkan guys, untuk mengurus satu perkara saja, Nurhadi bisa mendapatkan duit puluhan miliar rupiah. Usai dilakukan penyelidikan, maka KPK menaikan status perkara ke tahap penyidikan karena sudah dikantongi bukti-bukti yang cukup. 

"Sehingga KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni NHD (Nurhadi, Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011-2016), RHE (Rezky Herbiyono, swasta dan menantu NHD) dan HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal)," kata Saut lagi. 

Share
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us